Gandustv.com, Palembang – Gelombang korupsi yang menyapu birokrasi Sumatera Selatan hari ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum positif, tetapi merupakan krisis etika kekuasaan yang mendalam. Ketika satu demi satu pejabat dari tingkat provinsi hingga daerah digiring ke meja hijau, masyarakat dipaksa menyaksikan panggung tragis dari para pemangku jabatan yang gagal menjaga amanah.
Fenomena ini sejatinya mencerminkan kemandekan moral dalam sistem kekuasaan. Kita seolah lupa bahwa jabatan bukanlah privilese untuk memperkaya diri, tetapi instrumen pelayanan dan tanggung jawab kepada publik. Filsuf hukum Thomas Aquinas pernah menegaskan bahwa “lex iniusta non est lex” – hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Demikian pula, kekuasaan yang dijalankan tanpa keadilan bukanlah kekuasaan yang sah secara moral.
Hans Kelsen, ahli hukum asal Austria, mengingatkan bahwa sistem hukum hanya akan hidup bila ditaati secara internal dan eksternal. Jika pejabat publik sendiri yang melanggarnya, maka bukan hanya norma yang rusak, tetapi juga legitimasi hukum di mata rakyat. Ini berbahaya, sebab rakyat yang kehilangan kepercayaan pada hukum akan mencari keadilan di luar jalurnya.
Dari perspektif etika agama, Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188 telah dengan jelas melarang para pemegang kekuasaan untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil:
> “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
Imam Al-Mawardi, dalam Adab al-Dunya wa al-Din, menyatakan bahwa pemimpin yang mengkhianati amanah akan digulung oleh kezaliman sendiri, karena kekuasaan yang tidak dibarengi iman hanya akan menghasilkan keserakahan dan kehancuran.
Demikian pula dalam pandangan Prof. Mahfud MD, kekuasaan tanpa pengendalian moral akan berubah menjadi mesin penghancur yang tak mengenal batas: “Korupsi di Indonesia bukan karena kurangnya hukum, tetapi karena lemahnya penegakan dan rapuhnya karakter.”
Kita tidak sedang mengalami kekosongan hukum. Justru kita mengalami kemunduran moral, di mana banyak pejabat berlomba mengejar jabatan bukan untuk mengabdi, tapi untuk “balik modal”. Hukum pun hanya dipandang sebagai alat formalitas belaka, bukan sebagai penjaga keadilan sejati.
Saya ingin menyampaikan ini tidak dalam semangat pesimisme, tetapi dalam semangat peringatan. Para pejabat publik hari ini masih punya waktu untuk berbenah dan belajar dari yang telah ditangkap. Jangan tunggu giliran. Jangan merasa aman karena belum dilaporkan. Penjara tidak memilih berdasarkan status. Sejarah tidak lupa mencatat siapa yang mengkhianati kepercayaan rakyat.
Sebagaimana dikatakan oleh Plato, “The penalty good men pay for indifference to public affairs is to be ruled by evil men.” Hukuman bagi rakyat yang diam adalah diperintah oleh orang-orang jahat. Karena itu, rakyat harus bersuara. Media harus kritis. Akademisi harus bersikap. Dan aparat penegak hukum harus bertindak.
Kita perlu membangun ulang sistem kekuasaan yang bukan hanya legal secara prosedural, tetapi etis secara substansial. Pemimpin tidak boleh hanya sekadar bersih, tapi juga harus berani memberantas yang kotor. Jabatan adalah amanah, dan setiap amanah pasti dimintai pertanggungjawaban, baik oleh hukum negara maupun oleh Tuhan.
Bagi yang memegang jabatan hari ini, belajarlah dari yang telah jatuh. Bila jabatan dijalankan dengan hati yang bersih, ia bisa menjadi ladang pahala. Tapi jika dijalankan dengan keserakahan, maka jabatan hanyalah jalan cepat menuju kehinaan dunia dan akhirat.
Oleh: Adv. IDASRIL FIRDAUS TANJUNG, SE, SH, MM, MH
(Advokat & Pemerhati Etika Kekuasaan Publik)
BELAJAR DARI PENJARA, MENYELAMATKAN KEKUASAAN












