Gandustv.com, Bangka Tengah – Bupati Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat atas kepemilikan lahan,(22/07/2025)
Dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Bupati secara langsung menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada warga penerima melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami terus mendorong agar seluruh masyarakat memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati.
Ini adalah hak yang harus dijamin negara, dan melalui program PTSL, kita hadir untuk memberikan kepastian tersebut,” ujar Bupati Bangka Tengah H. ALGAFRY RAHMAN, Mengatakan.
Warga Desa Nibung menyambut baik kegiatan ini.
Mereka mengaku sangat terbantu karena sertifikat tanah kini dapat dimiliki secara sah dan gratis melalui program PTSL.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati dan pemerintah daerah yang telah membantu kami mendapatkan sertifikat tanah.
Ini sangat berarti bagi masa depan kami,” ujar salah satu warga penerima sertifikat ibu Yohana.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perwakilan BPN, serta tokoh masyarakat.
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan konflik lahan dapat diminimalisir, dan pemanfaatan tanah masyarakat bisa lebih optimal, baik untuk pemukiman, pertanian, maupun usaha produktif.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menargetkan program PTSL dapat menjangkau lebih banyak desa di tahun-tahun mendatang, sebagai wujud nyata dari pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Bupati Bangka Tengah Serahkan Sertifikat Tanah PTSL 2025 di Desa Nibung, Bukti Kepedulian kepada Masyarakat












