Demo Damai Palembang: Ketertiban Rakyat Menelanjangi PEJABAT MENTAL JONGOS DAN KORUP

Gandustv.com, Palembang – Demo damai di Palembang beberapa hari lalu seharusnya membuat pejabat dan aparat penegak hukum menunduk malu. Rakyat mampu menunjukkan kedewasaan dengan menyuarakan aspirasi tanpa kekerasan, bahkan membersihkan kembali jalanan usai aksi. Tetapi justru di balik ketertiban rakyat itu, telanjanglah wajah asli sebagian pejabat: bermental jongos kepada kepentingan sempit dan rakus meraup keuntungan dari jabatan. Bila rakyat bisa berdisiplin dan menjaga marwah demokrasi, apa alasan pejabat masih sibuk menggadaikan amanah rakyat demi kepentingan perut dan kantongnya?

Aksi demonstrasi damai di Palembang beberapa hari lalu bukan sekadar rutinitas demokrasi, melainkan gema moral yang mengguncang kesadaran kita bersama. Mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat turun ke jalan menyuarakan aspirasi dengan tertib, beradab, dan bertanggung jawab. Bahkan, usai aksi, mereka membersihkan lokasi. Inilah teladan nyata bahwa menyampaikan aspirasi tidak harus dengan amarah dan kekerasan, melainkan dengan kedewasaan.

Gema demo damai ini tidak berhenti di Palembang. Ia merebak menjadi inspirasi: inilah cara rakyat menyalurkan suara hati dengan damai. Teladan ini hendaknya tidak hanya dipuji sesaat, tetapi ditiru oleh pejabat Sumatera Selatan dan aparat penegak hukum. Bila rakyat mampu menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi, maka pejabat publik dan aparat penegak hukum wajib menjaga ketertiban dalam mengelola amanah kekuasaan dan menegakkan hukum dengan adil.

Secara konstitusional, amanat ini jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini mengikat pejabat publik agar bekerja jujur, bersih, dan transparan, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Aparat penegak hukum pun terikat oleh asas KUHAP: peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jika rakyat bisa menolak anarki, maka pejabat dan aparat wajib menolak korupsi, kolusi, nepotisme, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Tidak boleh lagi rakyat dibebani dengan birokrasi berbelit, pungutan liar, atau proses hukum yang mahal. Jangan biarkan idiom getir “melapor ayam hilang, harus jual kambing” terus hidup di tengah masyarakat. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan sempit atau kekuatan modal.

Dari sisi filsafat hukum, Satjipto Rahardjo pernah menegaskan bahwa hukum bukanlah sekadar teks undang-undang, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan substantif. Gustav Radbruch pun mengajarkan bahwa hukum sejati harus memenuhi tiga nilai dasar: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Bila salah satunya hilang, hukum kehilangan ruhnya. Demo damai di Palembang sesungguhnya adalah teriakan rakyat agar hukum kembali menemukan ruh keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar menjadi prosedur yang kering.

Dalam perspektif Islam, pesan ini juga jelas. Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu.” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini menegaskan dua hal: amanah dan keadilan. Keduanya menjadi dasar bagi pejabat publik dan aparat penegak hukum. Rasulullah SAW juga mengingatkan, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” Maka pejabat dan aparat tidak boleh menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri, melainkan sebagai sarana memberi manfaat dan menghadirkan keadilan bagi rakyat.

Karena itu, demo damai di Palembang adalah bukti kedewasaan rakyat dalam berdemokrasi. Kini bola ada di tangan pejabat publik dan aparat penegak hukum: apakah mereka sanggup meneladani kedewasaan rakyat ini? Bila rakyat sudah bisa dewasa di jalanan, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk justru kekanak-kanakan dalam mengelola amanah.

Sejarah akan mencatat: rakyat sudah mampu memberi teladan. Tinggal menunggu, apakah pejabat dan aparat berani mengikuti teladan itu—dengan berpijak pada hukum, berpegang pada filsafat keadilan, dan berlandaskan nilai-nilai agama.

Oleh :
Adv.IDASRIL FIRDAUS TANJUNG.SE.SH.MM.MH
(Ketua Dewan Kehormatan Federasi Advokat Republik Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Selatan)