Gandustv.com. PALEMBANG – Diana (27) resmi mengajukan perlindungan hukum ke kantor Andreas Andy Aritonang SH, Imron SH.MH, Hamzah SH (Advocat dan Konsultan Hukum), penandatanganan surat kuasa dilakukan di cafe Masa Muda Q yang berada di jalan Angkatan 45, Selasa (30/11/2021).
Kedatangan Diana bertujuan untuk minta perlindungan hukum terkait permasalahan yang telah bergulir diPolda Sumatera Selatan (Sumsel), dimana Diana pada Selasa (12/10/2021) mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan seorang berinisial R dengan LP No. STTLP/937/X/2021/SPKT, dengan tuduhan telah mencabuli dua anak perempuannya yaitu Rf (7) dan Lu (4), namun sampai hari ini Diana mengungkapkan belum ada kejelasan terkait penanganan permasalahan yang menimpa dua putri kecilnya.
Saat ini Diana dan kedua putrinya dititipkan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel, di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BRSPDF) Budi Perkasa, Diana dan kedua putrinya dititipkan dirumah aman tersebut terhitung dari Selasa (12/10/2021) hingga sekarang.
Dari sinilah Diana memberanikan diri untuk meminta perlindungan hukum ke Andreas Aritonang SH dan Imrom SH.MH (Advocate dan Konsultan Hukum), karena ingin memperjuangkan nasib dan masa depan kedua putrinya.
“Saya meminta bantuan hukum atas permasalahan yang menimpa dua putri saya, karena sampai sekarang belum ada kejelasan hukum atau pun penanganan untuk kedua putri saya,” ucap Diana menjelaskan sampai berkaca – kaca.
Sementara itu Andreas dan Rekan (Advocat dan Konsultan Hukum) siap mendampingi Diana dan siap memperjuangkan hak – hak kliennya.
“Kita siap memperjuangkan hak klien kami, karena setiap warga masyarakat berhak mendapatkan penanganan hukum, kemungkinan kita akan mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan proses hukumnya sudah sampai dimana, dan kita juga akan mempertanyakan terkait penanganan untuk korban ke BRSPDF Budi Perkasa,” ucap Andreas dan Rekan.