BERITA  

Diduga Oknum Guru SMA Bejat Di Pagar Alam Tega Cabuli Muridnya

Gandustv.cim, Pagar Alam – Warga Kota Pagar Alam baru-baru ini sempat dihebohkan dengan adanya postingan di media sosial Twitter dan Instagram terkait curhatan salah satu siswa SMA di Pagar Alam yang menjadi korban pencabulan, diduga pelaku merupakan oknum guru sekaligus pelatih tari siswa itu sendiri.

Kepolisian Resort (Polres) Pagar Alam telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Minggu Siang (02/06/2024).

Informasi yang berhasil didapatkan, dugaan pencabulan terhadap siswa SMA tersebut terjadi di kediaman terlapor yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) terkemuka di Kota Pagar Alam pada Sabtu, (18/5/2024).

Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana, S.H, membenarkan adanya laporan tentang dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, yang ternyata korban merupakan siswa SMA di Kota Pagar Alam.

“Kejadiannya pada Sabtu, 18 Mei 2024 siang. Pelapor adalah orang tua korban,” Tegasnya, Senin (03/06/2024).

Iptu Candra Kirana menambahkan sampai saat ini, terlapor berprofesi sebagai oknum guru sekaligus pelatih tari di salah satu SMA terkemuka di Kota Pagar Alam.

“kita sedang melalukan proses penyelidikan. nanti kami akan informasikan setelah gelar perkara.” Jelasnya.

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Pagar Alam turut angkat bicara terkait mencuatnya kasus dugaan pencabulan siswi oleh oknum guru di salah satu SMA terkemuka di Kota Pagar Alam.

Wakil Ketua KPAI Taufik Hidayat, ST mengaku prihatin terkait kasus pencabulan oleh oknum guru yang belum lama ini terjadi di Pagar Alam. Menurutnya kasus ini merupakan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, kasus dugaan pencabulan itu justru dilakukan oleh oknum guru sekaligus pelatih tari yang dipercaya orang tua untuk mengajar nilai-nilai dan keterampilan positif, namun yang terjadi justru sebaliknya.

“Pelaku wajib dikenai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak. Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan kasus ini secara transparan.,”jelasnya.

Taufik juga mendukung UPTD PPPA Kota Pagar Alam untuk melakukan rehabilitasi kepada korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Anak- anak korban pencabulan itu perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Bagi teman-teman media, diharapkan mendukung pemulihan korban dengan menjaga kerahasiaan identitas korban (nama, alamat, keluarga, dan sekolah). Dampak kekerasan seksual sangat luar biasa. Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik. Sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan. Agar korban dapat pulih seperti remaja-remaja lainnya. Tanpa stigma,” Katanya.

Sebelumnya, kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terlapor oknum guru di salah satu SMA terkemuka di kota Pagar Alam telah viral di media sosial dan sudah menjadi konsumsi masyarakat Kota Pagar Alam.