BERITA  

Diduga Potong Gaji Pegawai Hingga Rp 1.5 Miliar Tanpa Dasar Hukum, Rektorat dan BPH Universitas PGRI Palembang Disomasi Kuasa Hukum Pegawai

Gandustv.com, PALEMBANG — Isu dugaan pemotongan upah pegawai kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi di Sumatera Selatan. Tim Kuasa Hukum perwakilan pegawai Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) dari Kantor Hukum Agung Sriwijaya Law Firm resmi melayangkan Surat Somasi/Teguran Hukum Terakhir kepada Rektor Universitas PGRI Palembang dan Ketua Badan Penyelenggara Harian (BPH) PB pada UPGRIP.

Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan pemotongan dana gaji/upah pegawai secara sepihak dan tanpa dasar hukum melalui sistem presensi finger print yang telah berlangsung selama 8 tahun, sejak Desember 2017 hingga Desember 2025.

Tim Kuasa Hukum yang dari Agung Sriwijaya Law Firm, yang di pimpin oleh Pangeran Moh. Nurfarisi, S.H., M.H bersama m ridwan SH MH dan Siti Putri Amanah, S.H., bertindak atas nama kepentingan hukum Pegawai/Pengelola beserta sekitar 365 pegawai UPGRIP yang terdampak.

Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,5 hingga 2 Miliar
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum, akumulasi pemotongan gaji berkedok denda keterlambatan, pulang cepat, maupun ketidakhadiran melalui sistem finger print selama kurun waktu 8 tahun tersebut ditaksir mencapai Rp 1,5 Miliar

“Tindakan pemotongan upah secara sepihak dan diskriminatif (tebang pilih) ini mencederai hakikat keadilan dan merugikan sekitar 365 pegawai yang menggantungkan mata pencahariannya di UPGRIP. Terlebih lagi, sebagian besar pegawai selama bertahun-tahun menerima gaji pokok yang berada jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR),” tegas tim Kuasa Hukum Agung Sriwijaya Law Firm.

Ia juga menambahkan bahwa pada pertemuan tanggal 30 September 2025 lalu yang dihadiri Ketua BPH, Rektor, serta Wakil Rektor II, sebenarnya telah dicapai kesepakatan bahwa dana potongan finger print tersebut akan dikembalikan kepada para pegawai. Namun, hingga somasi ini dilayangkan, pihak manajemen/rektorat UPGRIP belum merealisasikan pengembalian dana tersebut dan tidak ada transparansi pertanggungjawaban pengelolaan dana.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Penggelapan dalam Jabatan, Tim Kuasa Hukum menilai tindakan pemotongan gaji sepihak ini bertentangan dengan Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 63 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (UU No. 6 Tahun 2023). Pemotongan upah tanpa mekanisme yang diatur secara sah dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Selain itu, tim advokat menggarisbawahi bahwa tindakan penguasaan dan pemanfaatan dana potongan gaji secara tidak transparan diduga kuat memenuhi unsur Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (atau Pasal 374 KUHP) serta bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Lebih lanjut Pihak Kuasa Hukum dalam hal ini menuntut Manajemen Rektorat dan BPH UPGRIP untuk:

Mengembalikan seluruh dana potongan finger print milik pegawai periode Desember 2017 – Desember 2025 senilai Rp. 1.486.249.503( satu miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga rupiah)

Memberikan laporan transparansi keuangan mengenai alokasi dan peruntukan dana hasil potongan finger print selama 8 tahun terakhir.

Pihak Kuasa Hukum memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat somasi diterima. Apabila tidak ada iktikad baik atau penyelesaian riil dari pihak UPGRIP, tim Kuasa Hukum memastikan akan menempuh langkah hukum:

Laporan Pidana ke Polda Sumatera Selatan / Polrestabes Palembang terkait dugaan Penggelapan dalam Jabatan.

Laporan Kelembagaan & Ketenagakerjaan resmi kepada Kemendikbudristek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta instansi terkait lainnya.