Dinas Pendidikan Propinsi Sumsel Himbau Kepala SMA Dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah

Gandustv.com, Palembang – Terkait dengan pasca penangkapan mantan Kepala SMA Negeri 19 Kota Palembang SL dan AR oleh Kejari Palembang beberapa minggu yang lalu, terkait kasus dugaan korupsi dana komite, beberapa awak media kembali sambangi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (1/8/2023).

Kepala Bidang (Kabid) SMA mewakili Kepala Disdik Provinsi Sumsel Drs Joko Edi Purwanto MSi mengucapkan terima kasih kepada beberapa awak media yang hadir di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk mengklarifikasi atau mencari informasi yang berkaitan dengan SMA Negeri 19 Kota Palembang.

“Sampai hari ini surat resmi penahanan yang bersangkutan belum ada, oleh karena itu yang pasti kita, dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Ia menghimbau kepada para tersangka, ikutilah dan taatilah aturan hukum yang berlaku, sehingga prosesnya dapat berjalan.

“Kepada Kepala Sekolah SMA Negeri lainnya agar berhati-hati dalam mengelola keuangan baik APBN, APBD maupun dana masyarakat dalam hal ini dana komite,” imbuhnya Joko.

Lanjut juga Joko meminta agar dalam mengelola keuangan tersebut harus dikerjakan secara profesional dan pisahkan mana dana dari Pemerintah dan dari masyarakat.

“Tertibkan administrasi keuangan sekolah karena dengan tertib administrasi ini lah yang menyelamatkan Bapak/Ibu Kepala Sekolah dari jeratan hukum,” pesannya.

Lebih lanjut dia tegaskan agar seluruh Kepala Sekolah khususnya SMA Negeri agar melengkapi bukti-bukti setiap pengeluaran dan jika dalam bentuk fisik wujudkan bentuk fisiknya dan jika tidak ada itu namanya pengeluaran fiktif.

“untuk tertib dalam administrasi, kepada Sekolah lainnya khususnya SMA agar melengkapi pengeluaran melalui beberapa buku baik pengeluaran kas umum maupun kas khusus, sehingga terselamatkan dari permasalahan-permasalahan hukum,” terangnya Joko.

Terakhir Joko menambahkan gunakanlah petunjuk teknis dan pedomani peraturan-peraturan yang ada karena Pemerintah sudah memberikan petunjuk teknisnya.

“Untuk pengelolaan dana masyarakat atau dana komite sudah ada petunjuk teknisnya dan aturannya melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015,” pungkasnya Joko.