Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi


Gandustv.com, Palembang, – Satuan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pimpinan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono, S.Si, berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku jaringan Narkoba Lintas Provinsi.


Dua bandar sabu dengan barang bukti seberat 3 kilogram yang dibungkus dalam kantong teh hijau dibalut dengan lakban warna merah, satu unit mobil kijang Krista warna silver dengan Nopol BG 1925 AW dan 3 unit hp milik kedua tersangka berhasil diamankan.

Tersangka berinisial ST (28) dan AL (24) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang. Kedua tersangka ditangkap di parkiran mobil komplek Ilir Barat Permai Palembang Kamis (30/09/2021).


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah, SH menuturkan, “kedua tersangka ditangkap setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat beberapa hari sebelum penangkapan bahwa akan ada turun barang (sabu) dari luar kota”.

“Dari informasi inilah anggota mengendus dan mengumpulkan informasi lalu peroleh titik tersangka yang akan serah terima sabu di Ramayana komplek Ilir Barat Permai,” ucap Heri Istu saat Press Rilis Senin (04/10/2021).

“Anggota kami bergerak ke TKP untuk mengintai. Datanglah mobil Kijang Krista warna silver yang dikemudikan dua tersangka dari kawasan Tangga Buntung, lalu kami buntuti dan langsung dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang ditaruh dibawah dashboard,”ujarnya.

Dikatakan Heri, 3 kilogram sabu tersebut baru diterima kedua tersangka dari seseorang dari Padang Sumatera Barat. Saat anggota akan mengembangkan kasus ini ponsel tersangka yang membawa sabu dari Padang tidak aktif sehingga pengembangan terputus.

“Kami belum bisa memastikan apa jaringan narkoba ini memang berasal dari Padang. Orang Padang yang membawa sabu ini langsung dari Padang ke Palembang atau orang Palembang langsung membawa dan yang pasti barang ini berasal dari Padang tujuan Palembang yang diterima oleh dua tersangka,” bebernya.

Sementara itu, tersangka berinisial ST mengaku ia sudah sering menerima sabu dari luar kota dengan upah 5 juta. Untuk sabu seberat 3 kilogram ini diterima dari inisial R yang berasal dari kota Padang Sumatera Barat.

“Sabu itu punya inisial R dari Padang, saya cuma menerimanya saja, belum tahu mau diserahkan ke siapa, dan kami masih menunggu perintah dari R terlebih dahulu,”ujar ST saat di mintai keterangan oleh awak media.

Kedua tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba, dan akan dikenakan undang-undang Primer Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Dengan tertangkapnya tersangka ini, kita telah menyelamatkan anak Bangsa sebanyak 18.000 jiwa.