Gandustv.com, PALEMBANG – Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Drs. Toni Harmanto, M.H., yang di wakili oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono, S.Si di dampingi Kaur Penum Bidhumas Polda Sumsel Kompol Astuti, S.H., memimpin press release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, yang dilakukan diruang Resnarkoba Polda Sumsel, Rabu (29/09/2021).
Saat diminta keterangan awak media Heri istu Hariono menjelaskan, “barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bulan September 2021 dari 10 Laporan Polisi dengan 11 orang tersangka”.
“Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari Narkotika Golongan I jenis Shabuseberat 2.212.02 Gram dan Ekstasi sebanyak 2027 Butir,” ujar Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu.
“Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti Narkoba ini kita telah mampumenyelamatkan Anak Bangsa sebanyak 17.326 Jiwa,” ucap Heri Istu Hariono.
Menurut keterangan Kabid Humas Kombes Pol Drs. Supriadi, M.M Polda Sumsel, melalui Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Iralinsah, SH mengatakan, “kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil ungkap bulan September 2021.
“Jadi kita sudah memusnahkan barang bukti berupa Sabu seberat 2.212.02 gram, serta pil Ekstasi sejumlah 2.027 butir. Ini adalah hasil dari ungkap kasus oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan September 2021,” ujar AKBP Iralinsah kepada awak media.
“Untuk tersangka sendiri saat ini ada 14 tersangka yang sudah kita tahan, dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut di antaranya Kasubbag Bin OPS Ditresnarkoba Kompol Dwi Utomo, SE. M.M, perwakilan dari Labfor, perwakilan Dit Tahti, Kasi Narkoba Kejaksaan serta bapak Sayuti sebagai pengacara para terdakwa, dan dalam pemusnahan ini juga turut dihadirkan para tersangka.