Palembang, Dipikir sudah aman dari kejaran polisi, laki-laki paruh baya berinisial YS (45) warga Dusun sembung Rt.002 Rw. 001 kelurahan Sembung kecamatan Tulung agung Provinsi Jawa Timur yang DPO selama 2 tahun, berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Ilir Barat 1.
Penangkapan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Iptu Apriansyah SH bersama tim Opsnal”The Batman” Polsek Ilir Barat 1 di Tulung Agung Jawa Timur.
Sedangkan korban nya bernama M. Asaab (46) warga desa gelumbang Rt.06 Rw.03 kelurahan Gelumbang kabupaten Muaraenim yang merupakan seorang mantan pegawai honorer.
Saat konferensi pers di hadapan para wartawan, Selasa (26/04/2022) Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK, menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada saat korban bertemu dengan pelaku secara tidak sengaja, kemudian pelaku menjanjikan pekerjaan untuk korban di showroom milik keluarga, karena pada saat itu korban sedang mencari pekerjaan, akhirnya korban pun terbuai rayuan oleh pelaku.
“Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk mengantarnya ke showroom mobil milik keluarganya di jalan Veteran Palembang, korban pun setuju dan akhirnya korban dengan berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor miliknya untuk mengantar pelaku,” ujar Kompol Roy.
Lanjut Roy, kemudian di tengah jalan pelaku meminta korban untuk mengantarnya untuk berobat di Klenteng di jalan Puncak sekuning lorong Klenteng, tepatnya didepan klenteng YAN HONG CHI Rt.07 Rw.02 kel. Lorok pakjo palembang, karena korban tidak curiga dengan pelaku, korban pun langsung mengantar pelaku..
“Sesampai di TKP tiba-tiba pelaku yg dibonceng korban langsung menempelkan sesuatu benda di bagian pinggang belakang korban, bersamaan dengan itu pelaku sambil berkata : “Sini kela motor samo HP kau !, Kalu idak, laju kau agek aku tujah,” ujar pelaku kepada korban”, ungkap Kapolsek IB 1 menjelaskan.
“Karena takut dan situasi di klenteng dlm suasana sepi, korban pun menyerahkan sepeda motor Honda Beat (Pink Hitam ) dan hp miliknya kepada pelaku. Setelah itu pelaku pun pergi meninggalkan korban,” pungkasnya.
Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Roy membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku, Berdasarkan informasi yg didapat, pelaku (DPO) sedang berada Kab. Tulung agung prov. Jawa Timur, kemudian Kapolsekta IB 1 Palembang memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota reskrim untuk melakukan Penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.
“Pelaku didapati saat berada di Rumah kontrakannya di desa Sembung kelurahan Tulung agung Provinsi Jawa timur. Setelah digeledah rumah tersebut didapatkan juga 1 (satu) unit Hp.Android merk Vivo milik korban yg masih digunakan Pelaku,” lanjut Roy.
“Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek IB 1 palembang untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
“Untuk pelaku sendiri akan di kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Roy.
DPO 2 Tahun, YS Di Ringkus Polsek Ilir Barat 1 Di Tulung Agung Jawa Timur












