Gandustv.com, PALEMBANG, – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (05/10/2021).
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa atas dugaan kasus Korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Saksi dari JPU Kejati Sumsel kali ini dihadiri antaranya Muhammad Rudyana Wahyudi (pihak dari BPN) Kasi Pemetaan dan Survei, Risto Liuion pihak Bank BJB dan Aditya M Pratomo.
Dalam sidang tersebut terungkap di antara aset terdakwa Eddy Hermanto yang disita oleh Kejati Sumsel telah laku dalam proses lelang sebesar Rp 4 miliar.
Hal tersebut diketahui dari keterangan saksi dari pihak Bank BJB, Risto Liuion dan Aditya M Pratomo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel di hadapan majelis hakim.
Menurut Eddy Hermanto aset berupa ruko yang berada di pinggir jalan di kawasan Kecamatan Kalidoni Kota Palembang itu senilai Rp 7 sampai Rp 9 miliar.
“Artinya saya rugi, aset itu harusnya dapat dijual dengan harga 7 atau 9 miliar rupiah,” ujar Eddy Hermanto dalam persidangan, Selasa (5/10/2021).
Selain itu terdakwa Eddy Hermanto menerangkan bahwa pelelangan aset tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak dirinya.
Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto menyampaikan keberatan di muka sidang terkait aset dirinya laku dilelang senilai Rp 4 miliar, Selasa (5/10/2021).
Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Nurmala Dewi mengatakan “aset tersebut merupakan agunan dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2019 atas nama perusahaan.”
“Aset tersebut memiliki badan hukum, kok secara tiba-tiba dilelang dengan alasan kredit macet. Sementara itu aset itu dilelang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” ujar Nurmala yang diwawancarai awak media.
Perlu diketahui, perusahaan yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah perusahaan yang dikelola oleh anak Eddy Hermanto yang bernama Risky Noviandi.
Naimullah selaku JPU Kejati Sumsel, yang dikonfirmasi awak media mengatakan, “ada aset yang diagunkan oleh anak terdakwa Eddy Hermanto bernama Risky Noviandi atas nama perusahaan yang bergerak pada bidang logistik di Bank BJB.
“Atas aset tersebut tenyata telah dilakukan pelelangan sebanyak 3 kali. Namun pak Eddy Hermanto selaku pemilik aset tersebut merasa keberatan karena dirinya tidak diberi tahu oleh pelaku lelang,” ujar JPU Naimullah.
Naim juga menjelaskan aset yang diagunkan ini dilakukan setelah Kejati Sumsel melakukan penyidikan.
“Artinya proses lelang dilakukan setelah adanya penyidikan. Seharusnya hal tersebut (lelang) ditunda dulu karena ada aset yang masuk dalam hal perkara,” jelas Naim.
Meski demikian, Naim menegaskan aset tersebut masih menjadi aset sitaan Kejati Sumsel, walaupun aset tersebut telah dimenangi pemenang lelang.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, pihak Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset dari terdakwa Eddy Hermanto.
Adapun aset aset yang disita berupa 2 unit mobil mewah dan 7 unit ruko yang berada dikawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.