BERITA  

Fanny Yayasan GANN Sumsel Kecam Vonis Bebas HJ istri bandar narkoba dari PN Kelas 1A Palembang


Gandustv.com, Palembang – Nurfrafyanti Fanny Ketua DPD Yayasan GANN Sumsel berang dan kecam hasil putusan PN Kelas 1 Palembang atas bebasnya HJ istri bandar narkoba.
Sabtu/6/11/21.

Di tengah semua pihak gencar – gencarnya berkeringat bertaruh nyawa memberantas narkoba dan mengantisipasi peredaran gelap narkoba di lain sisi jaringan narkoba menunjukkan kekuatan nya melalui vonis bebas istri seorang bandar yang telah di amankan oleh pihak kepolisian.

Bukan hanya itu saja , bahkan alat bukti di persidangan tidak menjadi penguat untuk hukuman bagi lingkaran narkoba ini.

Ini sangat kami sayangkan sekali , diduga ada hubungan mesra dalam putusan yang sangat fantastis ini yang dimana tuntutannya adalah 16 tahun kurungan penjara namun di putuskan bebas, kita akan segera minta penjelasan resmi dari pihak pihak terkait mengenai hal ini” Tegas Fanny.