BERITA  

Gabungan Personil Polres Mura,Ringkus Pelaku Ilegal Driling


Gandustv.com, MUSI RAWAS – Tim gabungan Mapolres Kabupaten Mura berhasil mengungkap kasus Ilegal Driling,yang sedang beroperasi di lahan perkebunan PT BSC Desa Sungai Naik Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura,(24/11).

Penggerbekan lokasi yang pengoperasikan Ilegal Driling langsung dipimpin Kasatreskrim Polres Mura Muhammad Indra Parameswara,dan 6 orang anggota unit pidsus gabungan dengan 5 orang dari anggota Sat Intelkam beserta 5 orang anggota Satsabhara Polres Mura,

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto (26/11) membenarkan telah meringkus terduga pelaku Ilegal Driling.

” Sementara identitas pelaku yang sudah diamankan yakni saudara Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling,” kata Kasat.

Dia menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat, saya dan anggota gabungan 6 orang anggota unit pidsus gabungan dengan 5 orang dari anggota, Sat Intelkam beserta 5 orang anggota Satsabhara Polres Mura, melakukan operasi ilegal driling secara ilegal di Desa Sungai Naik,berkisar pukul 08:00 Wib , Kamis (24/11).

Pada saat melakukan operasi, kebetulan tertangkap tangan, pelaku sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah tengah lahan PT. BSC, kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.

Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),”jelas Kasat.(Nain)