BERITA  

Hendra Jaya SH MH Dan Tim, Perkarakan 2 H Tanah Di Kampung Serang Sematang Borang


Gandustv.com, PALEMBANG, – Tim kuasa hukum Jhon Herry (45) yakni Hendra Jaya SH MH didampingi Andreas Andy Aritonang SH dan Imron SH MH serta rekan, memperkarakan sebidang tanah, dengan melayangkan pengaduan ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor: STTLP/1136/XII/2021/SPKT Polda Sumsel, Selasa (14/12/21) sekitar pukul 16.00 WIB.

Jhon warga Jalan Pengadilan, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, melalui tim kuasa hukumnya melayangkan perkara pidana UU Nomor 1 tahun 1964 KUHP Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP. Perkaranya terjadi Minggu (12/12/21) sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Serang RT 15/05, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Pelapor Jhon mengadukan YI dkk. Dilokasi saat akan melakukan pemagaran tanah seluas 20.450 meter atau seluas 2 hektar 450 meter, diduga terjadi penghalangan oleh sekelompok orang.

“Perkara ini terkait sebidang tanah dari klien kita dari ahli waris Komarudin yakni Jhon Herry. Klien kami dirugikan, karena di atas tanah ini telah terbit sertifikat yang sama, tapi pada saat kita konfirmasi ternyata banyak sekali kejanggalan. Karena yang dipegang terlapor itu buku tanah, sedangkan ahli waris Komarudin itu sertifikat hak milik yang diterbitkan pada saat itu BPN Musi Banyuasin, telah beralih ke Kabupaten Banyuasin dan saat ini dilokasi sudah masuk Kecamatan Sematang Borang, kota Palembang,” jelas Hendra Jaya.

Diteruskan Hendra Jaya dari Kantor Hukum Hendra Jaya dan Associates di Jalan Pangkalan, Kelurahan Sako Baru, Palembang, menaruh rasa keheranan, bahwa di atas tanah milik Jhon Herry, ternyata ada duplikat sertifikat yang sama, duplikat ini betul-betul sama.

“Pada saat pemagaran di sebidang tanah seluas 2 hektar, kita di hadang oleh oknum berjumlah kurang lebih 50 orang, mereka meminta untuk menghentikan pemagaran tanah tersebut,” ungkapnya.

“Namun pada saat kita mengklarifikasi bahwa kita memiliki Sertifikat tanah tersebut, inisial YI menunjukkan sertifikat yang sama. Tapi disitu ditulis buku tanah atas nama Komarudin,” ujar Hendra kepada wartawan.

Atas kejadian ini kliennya Jhon Herry dirugikan, karena di atas tanah yang sah, atas nama Komarudin ini terbit sertifikat tapi disitu buku tanah yang sama persis.

“Tanah ini kosong tapi dijaga pemiliknya Jhon, untuk kerugian bila dinominalkan sekitar Rp 1,5 – Rp 2 miliar. Sertifikatnya diterbitkan BPN Muba saat itu tahun 1984, sertifikatnya sama, sama-sama nomor 1, namun perbedaanya klien kita Jhon Herry diterbitkan bulan April, namun pihak terlapor bulan September,” tegas Andreas.

Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak yang bersangkutan atau dilaporkan YI yakni melalui rekan kerjanya berinisial BG, Selasa (14/12/21) pukul 18.55 WIB, dengan nomor 08535738XXXX sebanyak empat tidak bisa dihubungi.