BERITA  

Hendra Jaya SH MH Selaku Kuasa Hukum Alnaura Membantah Klaennya Melakukan Investasi Bodong


Gandustv.com, Palembang,- Kantor Advokat Hendra Jaya dan Assosiasi menggelar konferensi pers terkait dugaan Klaennya Alnaura melakukan penipuan, penggelapan dan investasi bodong, Rabu (26/01/2022).

Dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mabes Cafe jalan Demang Lemar Daun itu di ikuti sebanyak 14 kuasa hukum Alnaura untuk melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar baik media lokal maupun media nasional.

“Hendra Jaya mengatakan sengaja mengadakan konferensi pers ini untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar selama ini yang mengatakan kliennya melakukan penipuan dengan kedok investasi bodong dan tim nya juga sudah mempelajari berkas perkara kliennya tersebut,” ucap Hendra.

Hendra menjelaskan kliennya benar melakukan usaha bagi hasil dengan membuka butik.

“Klien saya ini memang melakukan bisnis bagi hasil dengan membuka butik, butiknya ada di Mall PTC, Mall PS Palembang, Plaju dan terakhir dirumah sendiri, namun karena mengalami dampak adanya pandemi covid-19 dan terjadi PPKM sehingga dibeberapa mall tersebut tutup dan akhirnya buka dirumah,” jelas Hendra.

Hendra membantah keras kalau kliennya melakukan praktik investasi bodong.

“Dugaan Investasi bodong itu tidak ada seperti yang dilaporkan salah satu rekan bisnis kliennya, investasi tersebut adalah investasi bagi hasil dengan menjual pakaian pria dan wanita dengan keuntungan sebesar 9%, dan dalam hal ini juga dikatakan adanya beredar 50 laporan kepolisi itu adalah tidak benar,” bantahnya.

Hendra menjelaskan bahwa hanya ada enam laporan ke pihak kepolisian.

“Yang pertama di Lampung sudah diklarifikasi dan sudah ada pembayaran, yang kedua di Polda Tulung Agung Jawa Timur juga sudah ada pembayaran, di Polrestabes Palembang ada 2 laporan yang satu telah diselesaikan dan satunya sudah ada pembayaran, laporan di Polsek IB I juga sudah ada pembayaran dan terakhir di Polda Sumsel laporan atas nama Mareta dengan investasi Rp 100 juta sudah dibayar sejumlah Rp 20 juta,” pungkasnya.

“Jadi dalam kasus ini tidak ada 50 orang lebih yang melapor dengan kerugian berjumlah miliaran, yang ada hanya sekitar 250 juta total kerugian,” bebernya.

Jadi dalam perkara ini Kuasa Hukum Alnaura mengatakan tidak adanya investasi bodong.

Kuasa Hukum Alnaura juga akan mem Pra Peradilkan Polsek Ilir Barat I atas penangkapan kliennya Alnaura.

“Hendra Jaya SH MH dan Tim juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek IB I karena telah mengungkap kasus ini, namun menurutnya penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur dan protap atau SOP,” ungkapnya.

Lanjut Hendra, saat 2 kali pemanggilan untuk klarifikasi kliennya tidak dapat hadir karena masih berada di negara Turki, namun pada bulan Januari setelah pulang dari Turki kliennya menghadap ke Polsek IB I untuk klarifikasi.

” Jadi Klaen kami datang untuk klarifikasi, mediasi dan telah membawa uang untuk menyelesaikan perkara ini, akan tetapi langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Polda Sumsel,” terang Hendra.

Atas dasar itulah Kuasa Hukum Alnaura akan mengambil langkah melakukan Pra peradilan dan sudah didaftarkan, mungkin dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Palembang, menurut kuasa hukum kasus ini bukan penipuan murni melainkan ke ranah perdata.

Terakhir Hendra menegaskan jika masih ada yang mencaci maki kliennya melalui media sosial baik itu IG, WA, maupun lainnya yang menganggap kliennya melakukan investasi bodong maka sebagai kuasa hukum kami akan mengambil upaya hukum.

Saat dimintai keterangan melalui telpon selulernya, Kapolsek Ilir Barat I (IB I) Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK mengatakan, itu merupakan hak dari pada kuasa hukum dan tersangka Alnaura untuk mengajukan pra peradilan ke pengadilan.

“Pra Peradilan yang di ajukan oleh tersangka, adalah hal yang biasa untuk menempuh langkah-langkah hukum. Juga merupakan kontrol buat kami, apakah yang kami lakukan itu sudah benar atau tidak,” terangnya.

“Kita juga dari polsek sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan proses yang cukup lama dan panjang, serta mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, sehingga kami dari Polsek Ilir Barat I menetapkan Alnaura sebagai tersangka sesuai dengan apa yang di atur di dalam KUHAP,” ujar Kompol Roy.

“Itu adalah hak mereka untuk mengajukan pra peradilan, kami juga akan mempersiapkan dan membuktikan itu juga di pengadilan. Kita akan buktikan bahwa apa yang telah kita lakukan sudah sesuai atau tidak, nantinya juga hakim yang akan memutuskan semua itu,” tegasnya.

Perlu di ketahui, Alnaura seorang Selegram Palembang yang di tangkap dan di tetapkan oleh Kepolisian Sekta Ilir Barat I (IB I), terkait adanya laporan penipuan, penggelapan,bl dan investasi bodong.

Alnaura ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu (15/01/2022) olek Polsek IB I dan sempat viral di media sosial, media lokal dan media nasional.