JAKSA PENUNTUT UMUM MEMINTA SITA JAMINAN ASET DARI PT MAP TETAPI HAKIM MASIH MEMPERTIMBANGKAN

Gandustv.com, Tangerang – PN Tangerang,07 september 2021,Gelar perkara persidangan yang menjadi terdakwa Hendra murdiyanto sebagai CEO PT Maha Karya Agung Putra (MAP) dibuka oleh majelis hakim yang terhormat yang sekiranya sidang diadakan jam 13.00 WIB seperti biasa molor menjadi jam 13.40 WIB sidang minggu kemarin jaksa penuntut masih menghadirkan saksi-saksi di persidangan,hari ini Selasa 07 sep 2021 jaksa menghadirkan 3 orang saksi,yaitu Bapak Siswo juwono sebagai ahli kontruksi, Bapak Paulus Lubis dari kantor kurator yang ditunjuk oleh PT MAP Ketiga Ibu Fani via zoom untuk kesaksiannya.


JPU bertanya kepada bapak siswo,
Apakah bapak siswo sudah pernah menjadi saksi ahli kontruksi dalam persidangan???
Saksi menjawab sudah pernah,dengan memberi bukti seritifikasi nya kepada majelis hakim yang terhormat.

Menurut keterangan saksi ahli,bahwa bangunan yang saksi lihat itu belum jadi,karena dari struktur bangunan baru terbangun 30% dari pengeluaran dana untuk bangunan itu sekitar 70milyar.
Menurut pengalamanya saksi melihat bangunan dari struktur dan gambarnya.


JPU bertanya lagi,apakah bangunan akan selesai seandainya ada dana 250milyar,dan saksi menjawab selesai dengan dana 220 milyar apalagi 250 milyar dari pengalamannya selama ini menilai pekerjaan kontruksi yang dilihat dan dipelajarinya.

Pengacara terdakwa bertanya kepada saksi,waktu bicara bangunan baru 30% saksi menilai dari mana? Dari RAB kah atau fisik bangunannya,menghitung dari tampak fisiknya.

Dari mana saksi mendapatkan dokumen bangunan itu,saksi menjawab dari polisi,
JPU bertanya kepada saksi kedua yaitu bapak Paulus Lubis dari kantor kurator yang ditunjuk oleh PT MAP untuk melelang aset PT MAP,
Sebagai kurator dari PT MAP,apa yang sudah bapak jalankan selama ini?
Saksi menjawab,bahwa tugasnya untuk mendamaikan para kreditur dan debitur dan melelang aset-aset PT MAP yang sudah dinyatakan pailit,
Saksi sudah berusaha mendamaikan tapi tidak terjadi perdamaian.

JPU bertanya lagi,berapa harga lelang yang sesuai dengan nilai pasar? Nilai pasar yang tertinggi 67 milyar.
JPU bertanya lagi,kenapa dilelang dengan harga 32 milyar sekian,kok bisa?
Saksi menjawab diambil dari nilai pasar.

Ini sangat membingungkan jaksa,
Dan saksi menjelaskan,diambil dari jumlah unit yang terjual dari PT MAP.

JPU bertanya lagi,apakah tanah yang sebelah bangunan dari PT MAP dilelang juga?
Saksi menjawab,tidak.padahal menurut jaksa tanah itu juga aset PT MAP kenapa saksi tidak melelang juga,saksi menjawab tidak tahu.

Disini saksi menegaskan selalu bahwa tugasnya untuk mendamaikan kreditur dan debitur dan banyak mengadakan pertemuan dengan banyak pihak,tidak hanya satu pihak saja,seperti bapak joni candra.
Tapi saksi banyak bertemu dengan para korban untuk mendamaikan,karena pengacara bertanya pertemuan saksi dengan bapak joni candra.

JPU bertanya kepada saksi ketiga Ibu Fani,
Karena ketidakhadirannya dalam sidang minggu lalu yaitu 02 -09- 2021 dihadirkan sekarang(07-09-2021)
Melalui zoom kesaksiannya.

JPU bertanya,apa benar tanah ibu Fani dibeli oleh PT MAP yang diwakilkan oleh Paul sebagai perantaranya,Ibu Fani menjawab,benar.Tanahnya dibeli oleh bapak Paul dengan pembayaran sebanyak 3milyar dengan luas tanah 381m persegi.

JPU bertanya,apakah saksi mengenal bapak Hendra,hanya bapak Paul yang dia tahu.

JPU meminta agar majelis Hakim menyita aset tanah yang dimiliki PT MAP yang bernilai sebesar 6 milyar,tapi majelis hakim masih mempertimbangkannya.

Sidang ditutup untuk lanjut hari rabu 08-09-2021.
Selesai sidang pengacara korban bapak sulaiman bicara kepada kami media,semoga majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk para korban (NDA)