Jual Narkoba Untuk Pelajar, Polsek Ilir Barat I Berhasil Meringkus Pengedar


Gandustv.com, Palembang, – Polsek Ilir Barat I (IB I) terus berkomitmen dalam pemberantasan dan memerangi peredaran Narkotika diwilayahnya.


Berkat laporan dari masyarakat, Reskrim Polsek IB I yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH, berhasil menangkap tersangka RM. Husni, atas kepemilikan beberapa paket narkoba jenis Shabu di rumahnya.

RM. Husni (29) warga jalan Balap Sepeda Lorong Muhajirin IV RT. 58 RW. 13 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang, tak berkutik saat di bekuk di rumahnya, Kamis (24/02/2022).

Barang bukti yang berhasil di amankan, satu bungkus plastik berisi Shabu seberat 0.20 gram, satu buah korek api, satu buah piptmet berbentuk skop, dan uang sebesar 300 ribu.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan saat konferensi pers hari Rabu 2 Maret 2022 mengatakan, Polsek IB I saat melakukan hunting mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktifitas transaksi dan pesta narkoba.

“Berbekal informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi, dan benar, kita mendapatkan dua orang di satu rumah sedang melakukan aktifitas transaksi narkoba,” ujarnya.

“Untuk pemakai narkoba sudah kita serahkan ke BNNP Sumsel untuk di lakukan Rehabilitasi. Sedangkan penjual saat ini kita proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kompol Roy.

“Tersangka RM. Husni akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara RM. Husni saat di wawancarai awak media mengatakan, baru dua Minggu menjadi pengedar Shabu, dan biasanya cuma menjadi pemakai.

“Aku baru dua Minggu jadi pengedar Shabu, karena ada beberapa kawan yang sering nanya, makanya aku mulai mengedarkan barang tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

“Biasanya pasien yang beli kebanyakan dari kawan sendiri, tetangga, dan ada juga pelajar,” ungkapnya.