Gandustv.com, Palembang – Raden Helmi Fansyuri, warga Jalan TP Rustam Effendi, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, menggugat perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH dari HMW and Partner’s Law Firm.
Gugatan ini dilayangkan karena pihak perusahaan diduga memasang billboard atau papan reklame tanpa izin di lahan milik keluarga penggugat. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Wali Kota Palembang turut menjadi tergugat III. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang sebagai turut tergugat I, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang sebagai turut tergugat II juga ikut terseret dalam gugatan.
Dalam sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 71 ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/4/2026).
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan berkas surat kuasa masing masing pihak dan berita acara sumpah menjadi pengacara dengan majelis hakim dipimpin Budiman Sitorus SH. Dalam persidangan tersebut semua pihak hadir.
Ketua hakim dipimpin Budiman Sitorus SH mengatakan, kalau hakim memberikan kesempatan para pihak untuk melakukan upaya mediasi sebelum melanjutkan ke materi gugatan.
Hakim sempat menawarkan siapa yang ditunjuk menjadi mediator , akhirnya di sepakati kalau mediator ditunjuk dari PN Palembang Oloan Exodus Hutabarat, S.H.,M.H.
Menurut hakim Budiman Sitorus, hakim menunggu hasil dari mediasi tersebut pekan depan .
Kuasa hukum penggugat Hambali Mangku Winata SH MH menegaskan kalau pihaknya tetap membuka ruang mediasi .
“ Kita menekankan sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016 mediasi itu harus dihadiri prinsipalnya masing-masing , maka kedepan saat mediasi minggu depan kami berharap prinsipal daripada tergugat itu bisa hadir ,” katanya.
Tujuannya menurut Hambali agar untuk proses musyawarah itu bisa tercapai pada saat prinsipalnya hadir .
Kasus Billboard di Makam Raden Nangling , Masuk Tahap Mediasi , Kuasa Hukum Penggugat Minta Prinsipal Tergugat Hadir












