BERITA  

Kejati Dianggap Membabi Buta Menetapkan Tersangka, Puluhan Massa Gelar Aksi Di PN Palembang


Gandustv.com, Palembang, – Massa aksi dari Masyarakat Peduli Pembangunan Masjid Sriwijaya (MPPMS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (07/10/2021).


Saat tiba dilokasi, massa berjumlah sebanyak 15 orang yang dipimpin oleh Koordinator aksi Sanusi dan Koordinator Lapangan Jeki membawa perlengkapan aksi berupa alat pengeras suara, selebaran statement pernyataan sikap dan sepanduk.

Aksi massa tersebut sebagai bentuk untuk megawal dan mengawasi proses peradilan para pejuang pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, agar memperoleh keadilan tanpa intervensi.

Dalam orasinya, koordinator aksi Sanusi menyampaikan beberapa sikap MPPMS atas perkara yang sedang berlangsung ini, diantaranya “jangan membuat Opini yang menyesatkan dengan statement yang cenderung merugikan para tersangka, sedangkan fakta di pengadilan tidak terbukti”.

Selanjutnya lanjut Sanusi, “Sidik dan awasi para penyidik dari Kejaksaan tinggi yang telah membabi-buta menetapkan para tersangka dengan dakwaan yang kabur tidak cermat dan ceroboh serta membuat kegaduhan”.

Sanusi juga mengatakan, “tujuan dari mendatangi lembaga peradilan ini, agar dalam mengadili dengan seadil-adilnya dan tidak merugikan. Tetap melihat fakta-fakta yang terjadi”.

“Kita juga menuntut untuk stop kriminalisasi para pejuang pembangunan masjid Sriwijaya, stop fitnah tentang masjid Sriwijaya, dan menuntut pembangunan Masjid Sriwijaya di lanjutkan,” ujar Sanusi saat berorasi.

“Kami akan terus mengawal proses peradilan para terdakwa agar memperoleh keadilan, berupa kebebasan tanpa intervensi pihak lain. Serta meminta Polri agar menyelidiki penyebar fitnah Masjid Sriwijaya,” pungkasnya.

Usai memyampaikan orasinya, puluhan massa aksi tersebut langsung diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Abu Hanifah, S.H., M.H.

Abu Hanifah, S.H., M.H., mengapresiasi atas dukungan rekan-rekan MPPMS yang turut memantau perkembangan perkara Masjid Sriwijaya ini”.

“Kami pastikan PN Palembang tidak akan terintervensi oleh pihak manapun terkait penegakan hukum kasus Masjid Sriwijaya,” ujar Hanafiah.

“Terhadap kewenangan penetapan tersangka sebagaimana tuntutan tadi itu sepenuhnya kewenangan pihak penyidik Kejati Sumsel,” kata Abu Hanifah.

“Kami juga pastikan, besok kami ke lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya, untuk mengecek langsung bagaimana kondisi sebenernya pembangunan Masjid Sriwijaya saat ini,” pungkasnya.

Namun, lanjut Abu, PN Palembang juga menyediakan media dalam upaya hukum lainnya berupa upaya Praperadilan bagi yang merasa diperlakukan tidak adil dalam penetapan para tersangka dalam perkara ini.

“Percayalah pengadilan tidak akan terinvertasi dalam persidangan perkara ini, murni independen. Total los kerugian, kami hitung, dan kami Jumat ini akan datang ke lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya, tolong jangan hambat dan dukung kami,” tandasnya.

Selama kegiatan berlangsung dilakukan monitor dan pengamanan oleh personil Polrestabes Palembang dan TNI dengan menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.