BERITA  

Kepala Departemen Hukum, Monitoring Penegakan Hukum GANN Sumsel Menanggapi Cuitan Titis Rahmawati Yang Beredar di media


Gandustv.com, Palembang – Statement Advokat Titis Rahmawati yang narasinya di anggap oleh Ketua DPD GANN Sumsel Nurfrafyanti Fanny diduga adanya keberpihakan kepada majelis Hakim perkara HJ, didalam persidangan JPU telah menghadirkan saksi dan alat bukti dan pendukung jelas dan terang benderang terlibatnya Hijiriah Agustina alias Ria dalam bisnis haram suaminya Ateng bandar narkoba yang sudah di Vonis 14 tahun kurungan, denda 1 milyar Subsider 6 bulan .

Hal itu akhirnya Kepala Departemen Hukum Monitoring Penegakan Hukum DPD GANN Sumsel Advokat Muda Yudi Wahyudi SH angkat bicara
Jumat,12/11/21

Dalam obrolan Ria dengan beberapa konsumen nya berisikan transaksi narkoba

Konsumen 1 : Roda ado bunda
Ria : Kate mi, mmg kosong galo
Saksi : Owh Yo bunda

Konsumen 2 : Sabu bun seji

Konsumen 3 : kmren emang nak bayar bahan nn. Oleh karno balak di td, bahan tertangkap diperjalanan : In dung skrg lg berusaha la bakal nk nyelesaike yg kk dgn bunda

Ria : Uji kk tadi Ateng glk dak roda kau dibaleknyo duit
Konsumsen 4 : simpen b dulu : dkusah la nda
Ria : Yo,sdh. Laku dak roda ayk Pck belike putih be duitnyo panjangke
Konsumen 4 : jadilah dikit” nda

Ria : Palak tengkorak apo
Ria : Mmang dri sano nian dek,tapi brdar dk bgs glo,premainan bos2 ini

Menurut Yudi Wahyudi saat di hubungi via seluler menerangkan
” Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) 
disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi,
keterangan ahli,
surat,
petunjuk dan
keterangan terdakwa

Chat antara terdakwa dan ke 3 konsumen tersebut adalah petunjuk terhadap tindak pidana yg dilakukan, yang menjadi acuan jaksa dan hakim dalam mengalih dan menentukan apakah dapat di yakini telah terjadi suatu tindak pidana yang didukung dengan bukti bukti sebagai ketentuan pasal 184 (1) KUHAP.

Jika terdapat 2 alat bukti berdasarkan dari petunjuk tersebut yang dapat meyakinkan majelis hakim tentunya dakwaan JPU terbukti dan sudah sepatutnya putusan hakim merunut dengan dakwaan dan tuntutan JPU tersebut” Terang Yudi

Pada saat penggrebekan Polisi juga mengamankan barang bukti meliputi sabu 1,5 kg, 8 buah senjata tajam, 42 petasan, 41 bong, 1 botol cuka para, 5 timbangan digital, 2 HT, 33 Handphone, 1 unit decorder CCTV, 73 korek api, 109 buah pirek dan 2 unit mobil CRV.