Gandustv.com, Palembang – Kantor Walikota (Wako) Palembang, Jum’at (22/10/2021), Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) mendatangi kantor Walikota Palembang, untuk mempertanyakan izin lingkungan pembangunan gedung kantor OJK Regional VII Sumsel.
Pembangunan kantor berlantai 8 itu diduga melakukan pelanggaran pidana lingkungan hidup berkaitan dengan prasyarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Andreas OP koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan “Pembangunan kantor OJK harus merujuk pada Pasal 2 ayat (1) lampiran I huruf A angka 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 05/2002 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib menilik analisis mengenai dampak lingkungan hidup, Jo Pasal 5 ayat (1) Lampiran III huruf A angka 5 Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1/2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan perizinan. Pembangunan itu bertentangan dengan aturan yang ada, makanya kami turun kesini,”.
Insiden diselah aksi, ketika Haris satu orator dari Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) sedang berorasi tiba tiba di stop oleh Staf Ahli Bidang Keuangan, Hukum dan HAM Kota Palembang Arthur Febriansyah, untuk mempersingkat aksi dan menjelaskan secara to the point maksud KGPL, melihat penyetopan tersebut koordinator aksi Andreas OP langsung bereaksi dan mempertanyakan langsung kepada Arthur kenapa harus distop dan dihentikan orasi yang sedang berlangsung, dengan lantang dan keras dari koordinator aksi dan mengusir Arthur untuk meninggalkan tempat kalau tidak berkenan mendengarkan orasi dari KGPL.
Andreas mengatakan kedatangan KGPL ke kantor walikota ini “mendesak Walikota Palembang untuk segera menutup, menghentikan dan menyegel pembangunan gedung OJK Wilayah VII Sumsel yang terindikasi tidak memiliki AMDAL dan ijin lingkungan.
Bukan itu saja, pihaknya mendesak Polda Sumsel untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup dalam proses pembangunan gedung OJK terhadap kontraktor.
“Kami juga mendesak DLHK Kota Palembang untuk menurunkan tim penegakan hukum lingkungan hidup dan memberikan sanksi administrasi terhadap kontraktor dan pemrakarsa AMDAL,” katanya.
Sebelum menangapi tuntutan dari KGPL Candra Kurniadi mengungkapkan permohonan maaf atas nama pemerintah kota Palembang atas insiden pemberhentian orasi oleh Arthur yang terjadi tadi. Selanjut Candra mengatakan, Perwakilan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Palembang menyambut baik aspirasi yang disampaikan ini.
“Untuk perizinan sudah ada karena PUPR telah memberikan rekomendasi untuk membangun atau memberikan IMB. Soal masalah izin lingkungan itu ke DLHK karena bukan wewenang kami,” tegasnya.
Menyikapi pembangunan gedung Menyikapi hal itu, Kepala Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas pada DLHK Kota Palembang Desi Elfianti mengaku saat ini pembangunan gedung kantor OJK Regional VII Sumsel sedang dalam proses persetujuan lingkungan.
“Kita sudah mengganti namanya. Kalimat izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan,” terangnya.
“sudah dua kali kami Melayangkan surat, memberikan teguran yang isinya terkait dengan rencana pembangunan kantor OJK agar kiranya tidak melaksanakan kegiatan konstruksi terlebih dahulu sebelum izin dokumen diselesaikan dan diterbitkan persetujuan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” jelasnya.
Diakhir aksi Andreas mengatakan akan membuat surat secara resmi ke Pemerintah Kota Palembang untuk menyegel pembangunan kantor OJK Sebelum diterbitkannya izin lingkungan.