Komite SMA Negeri 18 Palembang Mengklarifikasi Oknum Guru ASN Tidak Menduduki Jabatan Bendahara Komite

Gandustv.com, Palembang – Pengurus Komite SMA Negeri 18 Palembang angkat bicara terkait ada Oknum ASN (Guru) menduduki jabatan Bendahara sekolah Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 Tentang Komite sekolah guru tidak boleh jadi pengurus komite.

Wakil Ketua Komite Dra Agustina Jayanti MM Saat diwawancarai Jum’at (09/10/2026) Mengatakan Menanggapi hal tersebut Perlu kami sampaikan bahwa Bendahara komite adalah berasal dari wali Siswa /tim komite bukan guru dan Asn, Tercantum pada SK kepengurusan komite.

Bahwa komite merupakan mitra sekolah berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 mendukung kelancaran pelaksanaan program-program sekolah yang tidak semuanya dapat dibiayai melalui dana Pemerintah pusat (BOS) serta Pemerintah propinsi (BOP) dan ini perlu menjadi pemahaman kita bersama.’katanya’.

Bahwa dalam pelaksanaannya,tidak pernah ada tekanan paksaan kepada orang tua siswa untuk membayar uang komite, Besaran uang komite…. berdasarkan kesanggupan dan keikhlasan orang tua siswa melalui wawancara/assesmen yang diadakan setiap awal tahun pembelajaran baru. Bahkan ada juga yang kita bebaskan.’ungkapnya’.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,Mari kita berfikir jernih niat tulus untuk kemajuan dunia pendidikan,dan Guru fokus mendidik.’harapnya’.