Gandustv.com, PALEMBANG – Polsek Plaju bekerja cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lr. Pipa 2 Rt. 27 Rw. 09 Kel. Plaju Darat Kec. Plaju. Belum sampai 1×24 jam pelaku pembunuhan di tangkap di kediamannya tidak jauh dari lokasi pembunuhan, Senin (20/09/2021).
Pelaku diketahui bernama Fauzan bin Puasa, umur 50 tahun, alamat Jln Tegal Binangun Lr. Pipa 1 Rt. 27 Rw. 09 Kel. Plaju Darat Kec. Plaju. Pelaku yang tak lain adalah adik kandung korban.
Sedangkan Korban bernama M.Nur Badarudin Bin Puasa, umur 58 tahun, alamat Jln. Tegal Binangun Lr. Pipa 2 Rt. 27 Rw. 09 Kel. Plaju Darat Kec. Plaju. Korban merupakan kakak kandungnya pelaku.
Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan, SH., MH saat diwawancarai mengatakan pelaku dan korban ini sebenarnya saudara kandung Kakak beradik.
“Motif kejadian bermula pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB Pelaku mendatangi korban setelah mengetahui korban telah menebang kelapa tanpa seizin pelaku karena tanah tersebut menurut pengakuan milik pelaku,” ujar Iptu Novel.
“Selanjutnya korban tidak terima karna ditegur, lalu terjadilah adu mulut, lalu pelaku emosi dan memukul korban menggunakan bambu hingga korban terjatuh dan pingsan,” pungkasnya.
“Datanglah saksi Romlah berusaha melerai tetapi malah di serang korban sehingga tangan korban terluka akibat bambu tersebut, saat itu saksi merusaha meminta tolong dengan warga sekitar namun pelaku mengeluarkan pisau jenis sangkur dan mengacam warga yang akan menolong korban,” ucap Kapolsek Novel.
“Lalu pelaku pergi meninggalkan TKP, saat korban hendak di bangunkan oleh warga, ternyata korban sudah tidak bernyawa lagi,” ujarnya.
“Kasusnya masih kita dalami dan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, untuk sementara pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana, Subsider pasal 351(3) KUH Pidana, dan lebih Subsider pasal 351 (1) KUH Pidana,” terang Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan, SH., MH. (Suherman)