Gandustv.com, Palembang – Sehubungan dengan telah dilaksanakannya eksekusi atas objek sengketa pada tanggal 8 Juni 2026, sementara proses pemeriksaan perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 72/Pdt.Bth/2026/PN Plg,
Pihak Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris melalui Kuasa hukumnya, Hambali Mangkuwinata SH MH menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa perkara perlawanan pihak ketiga tersebut hingga saat ini masih dalam proses persidangan dan pada hari ini, Kamis, 25 Juni 2026, agenda persidangan adalah verifikasi berkas jawab-menjawab para pihak.
“Perlu ditegaskan bahwa Pelawan dalam perkara a quo adalah pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum atas objek yang dieksekusi, dan bukan merupakan pihak yang berperkara dalam perkara sebelumnya yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi tersebut. Oleh karena itu, upaya hukum perlawanan ini diajukan untuk memperjuangkan dan melindungi hak serta kepentingan hukum Pelawan sebagai pihak ketiga yang merasa dirugikan,” kata Hambali, melalui siaran persnya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya , dalam persidangan sebelumnya yang dilaksanakan secara elektronik (e-court), Kuasa Hukum Pelawan telah menyampaikan perkembangan penting kepada Majelis Hakim bahwa objek sengketa yang menjadi pokok perkara telah dieksekusi pada tanggal 8 Juni 2026.
“Atas kondisi tersebut, Kuasa Hukum Pelawan telah memohon kepada Majelis Hakim agar objek sengketa ditetapkan dalam keadaan status quo, sehingga tidak terjadi peralihan hak, perubahan keadaan fisik maupun tindakan hukum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut serta mempersulit pelaksanaan putusan apabila perlawanan pihak ketiga ini nantinya dikabulkan,”katanya.
Menurutnya, majelis hakim menyatakan telah membaca dan memahami catatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pelawan melalui sistem e-court dan menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Dalam persidangan hari ini juga terungkap bahwa Majelis Hakim telah mengetahui informasi mengenai telah dilaksanakannya eksekusi atas objek sengketa pada tanggal 8 Juni 2026,”katanya.
Menurutnya pelaksanaan eksekusi di tengah masih berlangsungnya pemeriksaan perkara perlawanan pihak ketiga ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak-hak pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, namun memiliki kepentingan hukum yang nyata terhadap objek sengketa.
Dia menghormati independensi Majelis Hakim dan seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung, serta berharap perkara ini diperiksa secara cermat, objektif, dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan.
“Sidang selanjutnya kamis depan tanggal 2 Juli agenda pembuktian dari Pelawan,”katanya.
Sebelumnya , Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Palembang dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia menegaskan bahwa, objek tanah yang dieksekusi merupakan aset milik kliennya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Titis mengungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pedagang yang masih menempati area tersebut, termasuk memberikan sosialisasi dan bantuan kerohiman kepada pihak terdampak.
Lahan yang dieksekusi diketahui memiliki luas sekitar 1.490 meter persegi dan merupakan bagian dari kawasan yang tercantum dalam dua sertifikat hak bangunan tersebut.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Sumargi, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg terhadap dua bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Bangunan (SHB) Nomor 351 dan SHB Nomor 339.
Menurut Sumargi, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan terlaksananya eksekusi, PT Permata Sentra Propertindo berharap penguasaan atas lahan eks Cineplex Cinde dapat kembali sepenuhnya kepada perusahaan sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah.
Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang Di Eksekusi , Hambali Mangkuwinata Minta Objek Sengketa Ditetapkan Dalam Status Quo












