Gandustv.com, Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA)
mendatangi Polda Sumsel dan melaporkan pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Kota Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO Festival Sungai Sekanak Lambidaro.
Dalam jumpa pers ini yang di hadiri team LSM SIRA yaitu Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, didampingi Sekertaris Eksekutif, Rahmat Hidayat dan Tim Legal Arya Aditya SH, Edi Ariansyah SH, Hamzah Pulungan SH yang di gelar di ngopi day, Kamis (10/2/2022).
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, didampingi Sekertaris Eksekutif, Rahmat Hidayat mengatakan,” pada hari ini, Kamis melaporkan tindakan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Pemkot Kota Palembang, BBWS serta Soundtrack Indonesia EO Festival Sungai Lambidaro sekanak,” katanya.
Pihaknya melihat ini adalah suatu dugaan pelanggaran protokol kesehatan, karena Palembang pada 1 Febuari hingga 14 Febuari sudah ditetapkan oleh surat edaran Walikota bahwa biasanya sudah PPKM level 2 dan juga merujuk dari Kemendagri pada 31 Januari 2022.
” Jadi ini suatu upaya kami sebagai lembaga masyarakat yang mempunyai kontrol sosial atas dugaan dugaan tersebut. Semoga Polda Sumsel bisa untuk melakukan proses hukum yang sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Lanjutnya, Adapun pelanggaran pihaknya masukan kedalam laporan adalah Intruksi MENDAGRI Nomor 07 Tahun 2022, Surat edaran Walikota Palembang Nomor 4/SE/DINKES/2022, Uu Nomor 6 tahun 2018 pasal 93 “ setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pindana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
” Kami menuntut sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah ataupun yang lain jangan melanggar hukum yang mereka buat sendiri. Juga dalam persoalan kerumunan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pademi covid 19 ini disengaja ataupun tidak sengaja harus berjalan sesuai proses hukum,'” paparnya.
Lebih lanjut Sandi menuturkan, Tanggapan Pemkot Palembang ini tidak di sengaja tapi persoalan sengaja atau tidak sengaja proses hukum tetap berjalan. Karena kalau proses perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara dan dilanggar oleh hal tidak yang sengaja maka undang-undangan dan peraturan negara ini mudah dimaafkan serta percuma kita buat undang-undang kalau seperti itu.
” Harapannya pihak kepolisian memproses adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada festival sungai Sekanak lambidaro harus di proses secara prosedur secara hukum yang berlaku. Semoga polisi tetap dengan profesional sesuai dengan moto mereka,” pungkasnya.
LSM SIRA Laporkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemkot Kota Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO di Festival Sungai Lambidaro












