Mantan Kades Pelaku Pembunuhan di Jalintim Terancam Hukuman Mati


Gandustv.com, Ogan Ilir– Kepolisian Resor Ogan Ilir merilis kasus pengeroyokan yang berujung korbannya meninggal dunia di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (16/4).

Dalam rilis kasus tersebut, polisi menghadirkan langsung kedua pelaku yang telah menewaskan Rasit Gandi (34), warga Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Adapun kedua pelaku tersebut yakni Safri (47) mantan Kepala Desa Tapus beserta adik bungsunya Zainal Tambunan alias Tambun (38) warga Desa Tapus yang bekerja sebagai Satpam di PT Energy Tanjung Tiga.

Kepada awak media, Safri mengungkapkan, pengeroyokan ini dilakukannya karena dendam pribadi terhadap korban. Pasalnya, jauh sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, antara pelaku dan korban sudah tiga kali bermasalah.

“Dia (korban, red) sering mengancam saya. Sampai-sampai saya sudah dua bulan ini tidak pulang ke rumah akibat diancamnya,” ungkap Safri saat rilis kasus di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (17/4/22) sore.

Karena ancaman korban yang ingin membunuh pelaku, pelaku dan keluarganya pun akhirnya mengungsi ke rumah mertuanya di Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Menurut pelaku, korban merupakan preman kampung dan sangat meresahkan warga.

“Kalau tidak percaya tanya saja ke seluruh warga di Desa Tapus,” lanjut mantan Kades Tapus satu periode ini.

Ditambahkannya lagi, dalam kesehariannya, korban sering memalak truk-truk perusahaan yang ada di desa mereka. Pelaku pun sering memperingatkan korban supaya tidak memalak lagi, namun korban selalu saja mengancamnya.

“Pernah di damaikan satu kali, tapi ya korban selalu saja menantang saya. Dan akhirnya saya spontan, saat melihat korban kemarin sore langsung saya kejar. Daripada saya yang mati mending saya yang bunuh dia,” pungkasnya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, Korban Rasyid tewas dengan luka bacok dibagian Kening, leher, perut dan punggung.

“Jadi ada dua korban pembacokan, satu orang meninggal dan satu orang kritis. Dan anaknya Alhamdulillah selamat tidak terjadi apa – apa.”Jelas Yusantiyo.

“Pelaku pun berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut. Motifnya karena dendam, dan barang bukti parang sertai pisau juga kami amankan.”Ungkap Yusantiyo.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara atau seumur hidup. Dan diancam hukuman mati juga.”Tutup Yusantiyo. (RILIS/REZA)