Gandustv.com, Bangka Tengah – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, S.H., M.H., menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Warkop Tepyan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, pada satu (24/5/2025).
Dalam kegiatan ini, Maryam menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD dan pemerintah provinsi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memastikan implementasi Perda berjalan efektif di lapangan.
“Kegiatan ini bagian dari tugas kami di DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Maryam di hadapan para peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan pelaku usaha lokal.
Ia juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pembangunan daerah.
Melalui pemahaman terhadap Perda, masyarakat dapat lebih aktif mengawasi dan ikut serta dalam proses pelaksanaan kebijakan publik.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan Maryam mengenai isi dan dampak dari peraturan daerah yang disosialisasikan.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami jadi tahu aturan yang berlaku dan bisa ikut mengawasi penerapannya,” ungkap salah satu warga yang hadir.
Maryam berharap sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin agar masyarakat di seluruh wilayah Bangka Belitung semakin melek hukum dan aktif dalam pembangunan daerah.
Maryam, S.H., M.H., Sosialisasikan Perda di Warkop Tepyan Sungaiselan












