Gandustv.com, Palembang –, Setelah mendapatkan pengumuman pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh PT.Jannah Firdaus kepada Nyimas Nurlina selaku Kepala Cabang Kota Palembang, Melalui Kuasa hukumnya layangkan surat somasi kepada Perusahaan tersebut.
Surat somasi dengan nomor No.006/JF-SK/V/2022 yang menyatakan bahwasanya “Ibu Nyimas Nurlina sudah bukan sebagai Kepala Cabang PT.Jannah Firdaus Tour dan Travel cabang Palembang”. Mendapatkan surat pengumuman tersebut,Iin(sapaan akrab) menuntut seluruh haknya kepada perusahaan dan tertuang didalam surat somasi dengan total keseluruhan nominal Rp 178.040.750,-.

Sebelum surat somasi dilayangkan, iin telah melakukan komunikasi kepada perusahaan akan tetapi iin merasa dizholimi atas pernyataan pihak perusahaan yang menyatakan bahwasanya perusahaan hanya akan membayar 50% dari total keseluruhan.”Sebelum somasi ini dilayangkan,saya sudah melakukan komunikasi kepada perusahaan dan perusahaan hanya akan membayar hak saya hanya 50% saja alasan mereka perusahaan lagi pailit”.jawab iin saat diwawancarai awak media.
Disaat yang bersamaan Advokat Dirwansyah selaku kuasa hukum membenarkan bahwasa nya surat somasi sudah dilayangkan melalui jasa pengiriman TIKI.”Surat somasi sudah kami kirim,dan alhamdulillah sudah diterima dengan notifikasi dari pihak TIKI”.jawab Cek Dewo (sapaan Advokat Dirwansyah dalam dunia Lawyer Palembang).
“Dalam somasi ini kami tidak main-main,dan PT.Jannah Firdaus bukan perusahaan abal-abal,dalam kasus ini bukan hal yang sepele jangan dianggap remeh. Kalau memang sampai saat waktu yang ditentukan hari Sabtu,27 Agustus 2022 tidak ada etikad baik dari pihak perusahaan kami akan lanjutkan ke langkah berikutnya”. Tambah Advokat Dirwansyah dengan tegas.
Sampai berita ini terbit pihak dari PT.Jannah Firdaus Tour And Travel belum juga datang memenuhi undangan yang dilayangkan dari Advokat Dirwansyah.(Isgon)












