Oknum DPRD Mura Ditangkap Polisi

GANDUSTV.COM, LUBUK LINGGAU – Diduga salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) yaitu Kecamatan Megang Sakti.Yang berinisial F, tertangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Mapolres Kota Lubuklinggau, pada saat berada di kontrakan daerah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama empat orang rekan lainnya.

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Harissandi Sik (7/10) membenarkan jika telah diamankan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Mura berinisial F.

Dengan dugaan terlibat dalam penyalagunaan Narkoba,karena F diamankan oleh anggotanya bersama dengan empat orang lainnya di salah satu kontrakan di daerah Taba Pingin, Kota Lubuklinggau pada Senin (7/11/2022) berkisar pukul 09:00 Wib,”kata Kapolres.

Dia menerangkan pihaknya akan merelease kasus tersebut, pada Selasa (8/11) besok untuk saat ini anggota masih melakukan intrograsi terhadap tersangka F guna pengembangan lebih lanjut.”

“Maka dari itu awak media di mohon bersabar,karena pihak kepolisian sedang melaksanakan tugas jadi besok kita akan pers release terkait kasus ini,”terang Kapolres.

Terkait adanya salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Mura tertangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, karena diduga pesta narkoba.Ketua DPRD Mura Azandri saat dikomfirmasi sejumlah awak media,mengatakan belum menerima informasi dan belum mengetahui hal itu.

“Sebab saat ini masih di Palembang kunjungan ke DPRD Provinsi Sumsel,dan pada kunjungan ini memang yang bersangkutan inisial F sedang tidak bersama kami,”pungkas Azandri.

Ia mengakui sangat terkejut sekali saat dikonfirmasi awak media menanyakan hal tersebut,apabilah informasi itu benar adanya.

Karena sebagai anggota DPRD membawa citra institusi, terutama citra partai sementara selaku anggota DPRD menjalankan tugas untuk rakyat Kabupaten Mura.

Salah satunya adalah say no to drug. Drug bagian yang terlarang sesuai dengan undang-undang,dan sebagai anggota dewan seharusnya mengajak masyarakat untuk melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Mudahan-mudahan yang besangkutan inisial F dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,”papar Azandri.

Dijelaskan Azandri kalau saol tindak lanjut kedepan, anggota dewan akan kembali ke fraksi karena DPRD sendiri ada aturan.

Kalau memang itu benar dari Golkar maka Golkar-lah yang bisa membina,selaku pimpinan Dewan menghimbau seluruh anggota menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Sebab selaku anggota dewan adalah wakil dari rakyat,terkait apakah yang bersangkutan akan dinonaktifkan selama proses hukum berjalan kita akan berkoordinasi dulu.

“Karena yang bersangkutan merupakan anggota dewan PAW, menggantikan almarhum Jauhari Pada 2021 lalu,”cetus Azandri.(Nain)