Pangkalan Gas Elpiji Terbakar, Pemilik Diperiksa Polisi

GANDUSTV.COM, LUBUK LINGGAU – Terjadinya musibah kebakaran di Jalan Lakitan Nomor 46 RT 05 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II,yang mengakibatkan pangkalan gas elpiji 3 Kg dan 1 unit kendaraan roda empat sejenis mobil kijang roover.

Kemudian 1 unit mobil Mitsubishi L300,1 unit sepeda motor Honda Beat selanjutnya sepeda motor Honda Tiger costum,dilalap sijago merah pada Sabtu (14/1).

Sehingga membuat Hermansyah (49) di tetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Kota Lubuklinggau,dengan pasal 53 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

Yang telah diubah menjadi pasal no 40 angka 8 UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja,dan tersangka akan diancam pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi Sik didampingi Kasatreskrim Kanit Pidsus,Kanit Pidum, Kaur Identifikasi Inafis,Kasat Intelkam,Kapolsek Lubuklinggau Utara dan Anggota SPKT Piket fungsi Polres dan SPKT Polsek Lubuklinggau Utara, setelah adanya laporan kejadian tersebut (14/1).

” Secara langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesampainya di TKP petugas Damkar Kota lubuklinggau dibantu pihak kepolisian dan warga masyarakat sekitar berusaha untuk melakukan Pemadaman Api secara bersama – sama dan api bisa di padamkan setelah beberapa jam kemudian,”kata Kapolres (15/1).

AKBP Harissandi Sik menjelaskan setelah api padam Tim Ident Inafis Sat Reskrim Polres lubuklinggau melakukan olah TKP di tempat terjadi kebakaran,dan di tempat kejadian tersebut merupakan salah satu pangkalan Gas LPG 3 KG Purmalisa dengan pemiliknya Hermansyah dan istrinya Purmalisa.

Dari hasil keterangan saksi dan olah TKP yang dilakukan tim Ident Inafis penyebab kebakaran yang terjadi diduga berasal dari konsleting arus listrik sambungan kabel mesin air pada lokasi atau tempat garasi mobil milik Hermansyah.

Namun api dengan cepat menyambar dan membakar jerigen yang berisikan BBM jenis solar sehingga api cepat membesar serta membakar barang atau benda di sekitarnya,
Jalan Lakitan No.46 Rt. 05 Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

” Sehingga 1 (satu) unit mobil Kijang Roover, 1 (satu) satu unit mobil Mitsubishi L300, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger Custom dan bila ditapsirkan kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah),”jelas Kapolres.

Ia menerangkan selain itu juga saat olah TKP ditemukan juga 2 (Dua) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, saat terjadinya kebakaran diketahui oleh saksi Agus Sutriadi yang mengetahui jika api sudah membesar dan dengan cepat menyambar ke mobil yang terparkir dan bangunan yang berada disekitarnya.

Kemudian saksi mata berusaha meminta bantuan kepada warga sekitar untuk memadamkan api dan menghubungi pihak Damkar (Pemadam Kebakaran).

” Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 11.30 wib setelah api berhasil di padamkan Hermansyah langsung diamankan di rumahnya di Jalan Lakitan No.46 Rt. 05 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, kemudian dibawa Ke Polres Lubuklinggau guna di lakukan pemeriksaan secara intensif,”terang Kapolres.

Dia menegaskan atas dasar LP / A-02 / I / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / RES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 14 Januari 2023, tentang Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU No. 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan dari hasil pemeriksaan di Polres Lubuklinggau, Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 KG, ia juga membeli dan menyimpan BBM jenis Solar, Pertalite dan Minyak tanah kemudian utk dijual kembali tanpa adanya izin usaha resmi sesuai dengan Ketentuan undang – undang yang berlaku.

Adapun BBM jenis Solar, Pertalite dan minyak tanah yang dibeli dan disimpan oleh tersangka Hermansyah berasal dari Kabupaten Muratara dan bukan dari SPBU.

” Saat ini yang menghanguskan pangkalan Gas Elpiji 3 KG, 1 (satu) unit mobil Kijang Roover, 1 (satu) satu unit mobil Mitsubishi L300, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger Custom dan bila ditaksir kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah),”tegas Kapolres.(Nain)