Gandustv.com, Palembang – Tim Kuasa Hukum PT. Cemerlang Abadi Nusa, CV. Berdikari, dan CV. Arif Luthfi Zuleyka mempertanyakan hasil evaluasi sejumlah paket tender pekerjaan jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.
Kuasa Hukum ketiga perusahaan tersebut, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, S.E., S.H., M.M., M.H., menyampaikan bahwa Kliennya telah menempuh seluruh upaya administratif sebelum memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Menurutnya, Tim Kuasa Hukum telah menyampaikan Somasi Pertama kepada Pokja Pemilihan. Somasi tersebut telah dijawab, namun menurut penilaian Klien, jawaban tersebut belum menjelaskan secara substansial alasan pengguguran perusahaan-perusahaan Klien.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, Tim Kuasa Hukum menyampaikan permohonan audiensi yang sekaligus merupakan Somasi Kedua. Surat tersebut diterima pada 22 Juli 2026, dan pada hari yang sama pukul 10.00 WIB, dilaksanakan audiensi bersama Pokja Pemilihan, Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
“Menurut penilaian Klien kami, hasil audiensi tersebut juga belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar evaluasi yang menyebabkan perusahaan-perusahaan Klien kami dinyatakan gugur,” ujar Idasril.
Penawaran Klien Lebih Rendah dari Pemenang
Menurut Tim Kuasa Hukum, terdapat sejumlah paket pekerjaan yang menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan Klien mengajukan nilai penawaran yang lebih rendah dibandingkan perusahaan yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Di antaranya:
Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Tanjung Raja–Sp. Tambang Rambang, dimenangkan PT. Bina Baraga Palembang dengan nilai Rp19.382.454.483,51, sedangkan PT. Cemerlang Abadi Nusa mengajukan Rp18.575.611.299,16, atau lebih rendah sekitar Rp806.843.184,35.
Paket Rekonstruksi Sp. Meranjat–Batas Kabupaten Muara Enim, dimenangkan CV. Mawar sebesar Rp14.368.615.821,33, sedangkan CV. Berdikari mengajukan Rp13.761.153.140,99, lebih rendah sekitar Rp607.462.680,34.
Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Siban–Sp. Embacang, dimenangkan PT. Bumi Mahardika Sentosa sebesar Rp5.898.255.890,16, sedangkan CV. Arif Luthfi Zuleyka mengajukan Rp5.695.855.772,64, lebih rendah sekitar Rp202.400.117,52.
Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Bts. Kabupaten Muara Enim–Sp. Air Dingin, dimenangkan CV. Citra Nusantara Sejahtera sebesar Rp5.007.517.953,02, sedangkan CV. Arif Luthfi Zuleyka mengajukan Rp4.835.590.291,67, lebih rendah sekitar Rp171.927.661,35.
Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Lengkiti–Sp. Martapura, dimenangkan CV. Kayla Putri Asmari sebesar Rp4.064.639.209,58, sedangkan CV. Berdikari mengajukan Rp3.893.471.156,24, lebih rendah sekitar Rp171.168.053,34
Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Sukajadi (Baturaja)–Sp. Lengkiti, dimenangkan CV. Putra Guru Sakti sebesar Rp5.085.609.753,35, sedangkan CV. Arif Luthfi Zuleyka mengajukan Rp4.865.725.368,81, lebih rendah sekitar Rp219.884.384,54
Menurut Idasril, nilai penawaran yang lebih rendah memang tidak otomatis menjadikan suatu perusahaan sebagai pemenang tender, karena proses pengadaan juga memperhatikan aspek administrasi, teknis, dan kualifikasi. Namun, menurut Kliennya, alasan pengguguran yang diberikan masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberatan atas Alasan Pengguguran
Salah satu alasan pengguguran yang disampaikan kepada Klien berkaitan dengan spesifikasi dump truck asphalt distributor.
Menurut Klien, sebelum keputusan pengguguran diambil tidak dilakukan verifikasi lapangan maupun klarifikasi teknis secara langsung terhadap peralatan tersebut.
Klien juga menyampaikan bahwa peralatan yang dipersoalkan telah digunakan selama bertahun-tahun dalam berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan yang dibiayai APBN maupun APBD tanpa adanya keberatan serupa. Oleh karena itu, Klien meminta agar dasar evaluasi teknis tersebut dapat diperiksa kembali secara objektif.
Meminta Gubernur Sumsel Mengevaluasi Hasil Tender
Tim Kuasa Hukum meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan APIP maupun aparat penegak hukum ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau perbuatan melawan hukum yang memengaruhi keabsahan proses pemilihan penyedia, Tim Kuasa Hukum meminta agar hasil tender pada paket-paket yang dipersoalkan dibatalkan dan dilakukan tender ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, langkah tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, adil, dan menjaga kepercayaan publik.
Siapkan Gugatan PMH dan Tidak Menutup Kemungkinan Melapor ke Lembaga Negara
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Klien telah memberikan kuasa untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, berdasarkan perkembangan fakta, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum, tidak menutup kemungkinan Tim Kuasa Hukum juga akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Apa yang kami lakukan adalah menjalankan profesi advokat untuk memperjuangkan hak-hak Klien melalui mekanisme hukum yang sah. Kami berharap seluruh proses ini dapat diperiksa secara profesional, independen, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum, baik bagi Klien kami maupun bagi kepentingan masyarakat,” tutup Adv. Idasril Firdaus Tanjung.
PENAWARAN LEBIH RENDAH, TIGA PERUSAHAAN JUSTRU DIGUGURKAN, Kuasa Hukum Pertanyakan Hasil Tender Jalan Sumsel 2026, Minta Gubernur Evaluasi dan Batalkan Tender Jika Terbukti Ada Pelanggaran Hukum












