BERITA  

Penjualan Aset Pipa Oleh PT Rukun Raharja, Muncul Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi PDPDE


Gandustv.com, Palembang,- Muddai Madang, salah satu terdakwa perkara kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, menyebutkan adanya kejanggalan serta terkesan tebang pilih dalam penetapan dirinya sebagai terdakwa.

Hal itu dikatakannya saat memberikan kesaksian dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (18/5/2022) kemarin malam.

Dia menerangkan, bahwa dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.

“Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Muddai.

Ketika majelis hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja tersebut, terdakwa Muddai Madang membeberkan PT Rukun Raharja adalah Happy Hapsoro Sukmonohadi yang diketahui merupakan suami dari ketua DPR RI Puan Maharani.

Lebih jauh dikatakannya, terdapat kejanggalan serta ketidak adilan dalam penegakan hukum lainnya yakni perihal pembentukan joint venture PT DKLn serta PT PDPDE gas yang ditandatangani Said Agus Putra, yang dia anggap paling bertanggung jawab namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi keterangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Dr Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH, M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam SH mengaku cukup puas dengan keterangan kliennya tersebut.

“Karena kesaksian klien kami sangat penting untuk dipertanyakan terkait tanggung jawab PT Rukun Raharja yang menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali di PT PDPDE gas dari tahun 2012 hingga sekarang, yang mana seperti tidak tersentuh hukum sama sekali,” kata pria yang akrab disapa Imam ini di konfirmasi Rabu (18/5).

Dirinya merasa yakin kesaksian yang diberikan kliennya serta saksi lainnya membuat perkara ini semakin terang benderang, dia juga menyimpulkan bahwa perkara ini adalah bukanlah perkara Tipikor karena fakta secara hukum PT PDPDE gas adalah swasta murni dan pengelolaan gas komersial bukanlah bagian aset milik negara.

Selain itu, dia menyampaikan ini bukan lah gas prioritas dan hal tersebut ini dikuatkan dengan fakta persidangan yg telah disampaikan dari awal persidangan hingga saat ini.

“Karena beberapa fakta tersebut muncul dipersidangan, kami berharap dapat menggugurkan dakwaan yang menjerat klien kami Muddai Madang,” pungkasnya.

Perlu di ketahui, Muddai Madang dan mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin terseret dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Muddai Madang dan Alex Noerdin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

JPU menilai pembelian gas itu menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar USD30.194.452.79 dalam kurun waktu selama 9 tahun atau periode 2010-2019.