Gandustv.com, Palembang,- Sekolah Islam Al Ridho yang berada di Sekojo Kecamatan Kalidoni Palembang di buat gempar, dengan kejadian penganiayaan dan penusukan seorang ibu rumah tangga dan anaknya, Rabu (11/05/2022).
Korban bernama Anita Rani (42) dan anaknya bernama Riski Alfarizi (22) warga Jalan Sabo Kingking No.347 RT. 07 RW. 01 Kelurahan Sei Buah Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, yang merupakan mantan istri pelaku.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario, SIK., M.Si, saat di temui di ruang kerjanya membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya memang benar bahwa tadi pagi pukul 8:00 WIB terlah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan ibu dan anak terluka akibat senjata tajam,” pungkasnya.
“Kronologi kejadiannya bermula berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama anak tirinya, kemudian tidak lama berselang, datang juga pelaku, saksi melihat pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut,” terang AKP Dwi yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Ipda Mus Taufik SH.
Masih ujar AKP Dwi, “secara tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam dan langsung menusuk seorang perempuan, disaat itu korban kedua yang merupakan anak korban mendekati korban dan pelaku namun pelaku juga langsung menyerang korban kedua”.
“Keduanya korban mengalami luka tusuk senjata tajam. Setelah melakukan penusukan terhadap kedua korban pelaku kemudian membawa anaknya yang bernama Fahri meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya kedua korban kemudian dibawa ke RS. Pelabuhan guna mendapatkan perawatan,” jelas AKP Dwi Angga.
“Sementara untuk motif pelaku untuk saat ini masih kita dalami, berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan mantan suaminya yang merupakan pensiunan pegawai kehutanan,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan, korban juga sudah membuat laporan ke Polsek Kalidoni, dan untuk identitas pelaku sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran pihak Reskrim Polsek Kalidoni.
“Untuk pasal, akan kita kenakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan minimal 2 tahun 8 bulan penjara, dan maksimal 5 tahun penjara.
Sementara Kepala Sekolah Islam Al-Ridho Hj Maimunah, Spd., saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya dan pesan singkat WhatsApp, tidak mau memberikan tanggapan atas kejadian penganiayaan dan penusukan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
Pensiunan Pegawai Kehutanan Tega Menikam Mantan Istri Dan Anak Tiri












