Gandustv.com, Pagar Alam – Tim Resmob Satuan Reserse Polres Kota Pagar Alam, berhasil mengamankan tersangka bandar judi togel online
Ke empat tersangka yaitu berinisial TD, RM, RS dan PN yang merupakan warga Tebat Baru Uluh, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S,H.,Sik.,MT yang Didampingi Waka Polres Kompol Helmi Ardiansyah S,H.,MH dan Kasi Humas AKP Mastoni saat Press Confrence, pada Sabtu, (9/4/2024) mengatakan kasus ini terungkap karena mendapatkan laporan dari warga
Kemudian Tim Reserse Polres Pagar Alam langsung lakukan penyidikan dan pengembangan sehingga pada hari Jum’at 06 April lalu para terduga tersangka bandar judi togel online berhasil diamankan
Tidak hanya tersangka para petugas pun berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah handphone dan lembaran kertas yang bertuliskan angka serta uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.
“Seiring dengan perkembangan teknologi digital, perjudian pun kini terus berkembang. Selain judi slot judi online pun cukup marak. Maka kami mengimbau seluruh warga Kota Pagar Alam untuk menghindari segala bentuk perjudian karena dalam judi hanya bandar yang kaya,” imbau Kapolres.
Sedangkan untuk perbuatan para tersangka Polisi menjerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.