BERITA  

Satgas Gabungan Dit Polairud dan Ditreskrimsus Bersama Dirjen Gakkum LKH Bongkar Ilegal Logging Di Muba


Palembang, – Satgas gabungan Dit Polairud dan Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Ditjen Gakkum KLHK membongkar illegal logging di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Barang bukti yang diamankan yakni 18 orang, enam di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Rinciannya empat orang sebagai penebang dan sebagai penarik kayu dan dua orang sebagai sopir mobil truk.

Sedangkan 12 orang lainnya sebagai saksi karena berperan sebagai butuh panggul.

Ikut juga diamankan 500 kubik kayu balok kaleng atau sebanyak 1.019 batang dan sisanya sepanjang 13 Km masih berada di lokasi illegal logging dengan kondisi masih dihanyutkan di dalam parit gajah.

Sebelumnya, petugas mencari koordinat penebangan dan hasil lacak balak didapat bahwa pada 25 Januari 2022, penebangan dilakukan di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

“Kawasan tersebut merupakan hutan produksi terbatas,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, dan Direktur pencegahan dan Pengamanan LHK Ir. Sustyo Iriyono, M.Si saat menggelar rilisnya, Kamis (03/02/2022) sore kepada awak media.

Kapolda Sumsel menyebut, ribuan kayu yang masih di lokasi penggerebekan berada di dalam parit atau kanal dan saat ini masih dalam penghitungan.

“Sepanjang 13 Kilometer kayu yang ada di lokasi masih dalam penghitungan. Kalau kita sebut itu masih dalam parit Gajah,” terang Kapolda Toni.

Selain itu, juga diamankan dua buah perahu tanpa mesin, satu unit alat pemotong, satu bilah parang, dan dua unit truk PS.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani didampingi Direktur Ditpolair, Kombes Pol YS Widodo mengatakan, tersangka yang diamankan masih didalami termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Kita melakukan lacak balak dan pengukuran kayu dengan Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) wilayah V Palembang. Kita juga melakukan pencarian untuk pemodal atau cukongnya,” terang Barly.

Untuk Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 94 ayat 1, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau Pasal 37 anka 12 ayat 1 huruf c, UU RI Nomor 11, tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 ayat huruf c, UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang penceghan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dan atau pasal 37 ayat 13 ayat 1 hurup a dan b, UU RI Nomor 11, tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU RI, Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.