Gandustv.com, palembang – Massa buruh yabg tergabung didalam Front Perjuangan Buruh Sumatera Selatan ( FBI Sumsel, SARBUMUSI Sumsel DPW KBM dan Korwil SBSI Sumatera Selatan, mengelar unjuk rasa didepan kantor Gubernur Sumatera Selatan di jalan Kapten A. Rivai Palembang, Selasa (7/12/21).
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Sumatra Selatan mencatat pandemi Covid-19 telah memberi dampak bagi 597.880 penduduk usia kerja, dampak Covid-19 pada ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari besaran TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) tetapi juga seberapa besar pekerjaan yang hilang akibat pandemi,” Kata Andreas OP koordinator aksi.
“penduduk yang terdampak, 9,48 persennya dari total 6,3 juta penduduk usia kerja di Sumatera Selatan” jelas Andreas.
Buruknya potret buruh ditahun 2021 tidak lepas dari kondisi sosial politik dalam negeri, pengesahan UU OMNIBUS LAW, Pandemi covid19, Masuknya Multi National Company yang semakin masif, tingginya angka (TKA) diIndonesia hingga Mei 2021 mencapai 92.058 orang*(sumber BPS), libralisasi modal ke daerah langsung akibat otonomi daerah, campur tangan pemodal dalam kebijakan ekonomi dan perburuhan menjadi salah satu rangkain dan jebakan kapitalisme global dalam melakukan explotasi tenaga kerja untuk mendukung MNC dan lokal company dalam rangka meraup laba sebesar-besarnya dengan menekan upah buruh.
Andreas OP menegaskan “kenaikan UMP yang hampir sama diangka 1,09 % merupakan rata-rata kenaikan dari upah minimum seluruh provinsi mengacu pada formula penerapan PP 36/2021 yan yakini/para buruh PP ini menjadi salah satu biang kehancuran dan bencana bagi kelas buruh, namun menurut kami Keputusan akhir persentase kenaikan akan kembali menjadi kewenangan gubernur, kebijakan ini akan dilihat dan uji keberpihakan negara /gubernur akan berpihak terhadap nasib buruh atau pengusaha, dengan telah dikabulkanya tuntutan uji materi oleh ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman memimpin sidang putusan uji Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi angin segar bagi kaum buruh, artinya semua klausal dan aturan turunan UU omnibus law tidak berlaku hingga adanya revisi kembali oleh DPR, untuk itu kami mendesak gubernur sumsel untuk dapat menaikan UMP 2022 Sumsel sebesar 10% ” tegas Andreas.
berikut poin poin pernyataan sikap Front Perjuangan Buruh Sumatera Selatan
1.Tolak Upah Buruh Murah
2. Naikan UMP Sumsel 2022
3. Batalkan SK UMP Sumsel Mengacu Pada Putusan MK Atas Uji Materi UU Omnibus Law
4.Batalkan Cluster UU Ketenagakerjaan Dari UU Cipta Kerja
5. Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal
6. Mendesak Di Buatnya Perda Perlindungan Buruh Lokal
Transparansi Soal TKA DI Sumsel
7. Evaluasi Kinerja Dinas Tenaga Kerja Khususnya Bidang Pengawasan Dan Gakum .
8.Evaluasi Perangkat Dewan Pengupahan di Sumsel.
9. Jaminan Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Republik Indonesia Dan Pengadilan Dalam Kasus Perburuan
10. Ciptakan Persatuan Kaum Buruh Sedunia .