Gandustv.com, Palembang, – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 51 milyar.
Ditpolairud Polda Sumsel juga berhasil mengamankan 3 pelaku, yakni Hasan (53) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mulyadi (45) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI, dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Dir Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Y S Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Dari informasi yang didapatkan itulah anggota kita Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud dan memerintahkan anggotanya yang sedang melaksanakan patroli untuk melakukan
penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).
Sehingga pada pukul 23.35 WIB, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Budi Santoso S Sos bersama ABK Kapal
mendatangi TKP, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap diduga
pelaku penyelundupan Benih Lobster dan langsung mengamankan ketiga pelaku ini.
“Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat,” katanya kepada wartawan.
Lanjut dia mengatakan, bahwa dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis lobster yakni jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor
“Selain benih lobster anggota kita turut mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit Speedboat Merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang,” tambahnya.
Kompol YS Widodo menambahkan, sempat terjadi kejar-kejaran pakai Speed Boat, dan petugas Polairud juga sempat Memberikan tembakan peringatan ke tersangka, tetapi mereka semakin ngebut jalannya.
“Akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Selain itu anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Nakhoda speedboat merek Sei Sembilang, Nahkoda speedboat merek Kartika, hingga kernet speedboat merek Kartika.
“Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara,” tutupnya.
Atas perbuatan terlarangnya itu tersangka dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sempat Kejar-kejaran Pakai Speed Boat, Penyelundupan Baby Lobster Berhasil Di Gagalkan












