Gandustv.com, Palembang – Sengketa hukum terkait keberadaan billboard di kawasan makam keluarga Raden Nangling di Palembang kian memanas, saling klaim antara penggugat dan tergugat terus berlanjut.
Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum perdata, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan warisan budaya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihak ahli waris kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Penggugat, Raden Helmi Fansyuri, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH dari HMW and Partner’s Law Firm, menggugat perusahaan periklanan Citra Sriwijaya Advertising.
Gugatan tersebut, terdaftar dengan Nomor 71 dan menyoal dugaan penggunaan lahan tanpa izin sejak sekitar tahun 1990.
Objek sengketa, diketahui berada di kawasan yang telah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
Mediasi yang digelar Kamis (30/4/2026) dan dipimpin mediator yang ditunjuk dari PN Palembang Oloan Exodus Hutabarat, S.H.,M.H.
Hambali Mangku Winata SH MH kuasa hukum ahli waris Raden Nangling mengatakan, dalam mediasi kedua ini prinsipal tergugat dari pihak perusahaan periklanan Citra Sriwijaya Advertising tidak hadir padahal menurut Hambali pihaknya telah meminta mediator untuk menghadirkan prinsipal dalam mediasi hari ini.
Sedangkan tergugat lain seperti Walikota Palembang sebagai tergugat III, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang sebagai turut tergugat I, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang sebagai turut tergugat II hadir melalui kuasa hukumnya.
Hambali menilai pihak tergugat dari pihak perusahaan periklanan Citra Sriwijaya Advertising tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Kami justru mempertanyakan penyelesaian permasalahan ini setelah pihak prinsipal Tergugat tidak hadir dalam forum mediasi, sehingga menghambat upaya damai,” katanya usai sidang.
Menurut Hambali, total gugatan yang diajukannya mencapai Rp15,4 miliar, mencakup kerugian materil dan immateril akibat pemanfaatan tanpa hak selama puluhan tahun.
«“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi soal penghormatan terhadap hak dan nilai-nilai yang melekat pada tanah makam. Tergugat telah menikmati manfaat ekonomi secara terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa dasar hak yang sah.”» katanya.
Pihak juga menolak anggapan bahwa tidak adanya gugatan sebelumnya berarti adanya persetujuan:
«“Tidak adanya gugatan tidak bisa ditafsirkan sebagai pembenaran. Dalam hukum, hak tidak hapus hanya karena tidak segera digunakan—terlebih jika ada pihak yang menggunakan tanpa hak.”» kata Hambali
Meski memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut pembongkaran, kliennya menurut Hambali masih membuka ruang penyelesaian damai
“Kami ingin penyelesaian yang adil, bukan menang sendiri. Tapi tentu harus proporsional dengan manfaat yang telah diperoleh Tergugat.” katanya
Namun demikian, menurut Hambali kesabaran memiliki batas.
“Jika tidak ada titik temu, kami siap melanjutkan perkara sampai putusan, dengan segala konsekuensi hukum, termasuk pembongkaran dan dwangsom,” katanya.
Menurutnya jalur damai pihaknya tempuh sebagai itikad baik.
“Namun jika diabaikan, langkah tegas akan kami ambil.Perkara ini menjadi preseden penting bahwa pemanfaatan aset, terlebih yang memiliki nilai historis dan sosial, tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Sedangkan gugatan kedua adalah bantahan nomor 72 terkait dengan eksekusi lahan milik penggugat di Kawasan eks Ciniplex wilayah Cinde oleh tergugat Gunawati Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja.
Dalam kasus ini tergugat 1.Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, lalu tergugat 2.Refki Efriandana Edward, tergugat 3.Ir. Ahmad Syafrial dan tergugat 4.Rosemerry.
Kedua tersebut masuk tahap mediasi di pimpin Mediator dipimpin Oloan Exodus Hutabarat, S.H.,M.H, Kamis (30/4/2026) di PN Palembang.
Dalam mediasi tersebut prinsipal tergugat I tidak hadir dan tergugat lain di wakili kuasa hukum.
Lantaran principal tidak hadir sehingga mediator menunda mediasi hingga pekan depan dengan agenda pembacaan resume yang akan disampaikan.
Menurut Kuasa hukum Penggugat Hambali Mangku Winata SH MH kalau dirinya menyampaikan ke majelis hakim dan mediator dimana pihaknya sangat menyayangkan prinsipal tergugat tidak hadir .
” Sehingga kalau pekan depan prinsipal tergugat tidak hadir kami minta catatan agar tergugat dinyatakan tidak beretikat baik, prinsipnya kami ingin menyelesaikan yang adil bukan menang sendiri tapi harus proporsional dengan manfaat yang diperoleh tergugat,” katanya.
Sebelumny pihak perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising, tepis tuduhan dugaan pemasangan Billboard tanpa izin oleh pihak ahli waris Raden Nangling berakhir gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawaty SH MH, menegaskan bahwa, sebagaimana kabar yang beredar cenderung tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ia menyayangkan informasi yang dipublikasikan tidak disertai dengan ruang klarifikasi dari pihaknya, padahal hal tersebut merupakan hak yang dijamin dalam praktik jurnalistik yang profesional.
Titis menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha kliennya telah berjalan sesuai mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.
Ia membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa kliennya secara sengaja memasang billboard tanpa izin di lokasi yang dipersoalkan.
“Perlu kami tegaskan, tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak berdasar dan hingga saat ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan,” ujarnya,Jumat (17/4/2026).
Sengketa Reklame di Lahan ODCB Memanas, Penggugat Sayangkan Prinsipal Tidak Hadir












