Gandustv.com, Palembang – Sidang kredit macet antara YI dan pihak Bank BRI Cabang A Rivai ditunda majelis hakim, saat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/12/2021).Kuasa hukum tergugat, Ahmad Azhari SH menjelaskan sidang sederhana antara kliennya, Yasni dan Bank BRI Cabang A Rivai ditunda, dikarenakan pihak BRI Cabang A Rivai tidak dapat menunjukan surat kuasa Subtitusi dari BRI Pusat.
“Agenda sidang hari ini mendengarkan dakwaan, namun ditunda karena keabsahan surat kuasa pihak Bank BRI belum bisa ditunjukan. Selain itu pembacaan gugatan tidak dihadiri oleh penggugat,” papar Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alumni Musi Bersatu itu.
Ahmad Azhari SH menjelaskan, pihak BRI menggugat kliennya, terkait dua bidang tanah dengan luas 300 M/segi yang berada di Sungai Pinang Kabupaten Banyuasin, Sumsel dan satu unit kendaraan bermotor, bila dinominalkan kira – kira Rp 150 juta.Jadi, kronologinya berawal dari sengketa dari kredit macet antara klien kami dan pihak BRI, terkait pinjaman dengan jaminan tiga objek yaitu dua lembar surat tanah dan kendaraan bermotor, tapi yang tertera diperjanjian kredit atau pengakuan hutang, hanya satu objek jaminan. Klien kami mengalami keterlambatan pembayaran yang diakibatkan pandemi covid. Sesuai dengan instruksi Presiden, adanya penundaan dan rekstruktur, namun pihak BRI tidak menjalankan Rekstruktur tersebut, seolah – olah atau terkesan pihak BRI menginginkan jaminan tersebut. Karena pinjaman tidak sepadan dengan apa yang dijaminkan dan kami menganggap perjanjian kredit atau surat pengakuan hutangnya cacat hukum,” tegas Azhari.
Sidang Kredit Macet Antara Yi Dan BRI Ditunda












