Gandustv.com, Tangerang 25/08/21 – Melanjuti persidangan sebelumnya yang ditunda (24/08/21) terkait dugaan kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto di Pengadilan Negeri Tangerang (25/08/21), persidangan hari ini berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Tim JPU menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan perwakikan dari 2 Bank Swasta (NOBU dan PANIN), dihadapan persidangan JPU memaparkan bukti-bukti aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa.
Dari bukti aliran dana rekening pribadi terdakwa di Panin Bank tercatat kurang lebih ada 24 transaksi dengan total nominal mencapai Rp 13 Milyar berasal dari rekening milik PT. Mahakarya Agung Putera, hal tersebut dibenarkan oleh Leo salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu saksi Daniel menerangkan adanya pembukaan rekening tabungan atas nama Hendra SE di Bank NOBU pada bulan Agustus 2014, dijelaskan juga oleh saksi adanya aliran dana yang masuk berasal dari PT. Mahakarya Agung Putera ke rekening tabungan milik Hendra SE, yang kemudian dana dalam tabungan tersebut di auto debet untuk pembelian property PT. Lippo Karawaci, hal ini diperkuat dengan adanya surat kuasa yang dibuat oleh terdakwa kepada pihak bank untuk melakukan auto debet pada rekening pribadinya.
Sidang kembali ditunda hingga pekan depan Selasa, 31 Agustus 2021 masih dengan agenda yang, yaitu mendengarkan para saksi.Para korban berharap saksi memberikan kesaksian yang sebenar benarnya dan majelis hakim yg terhormat memberikan keputusan yg seadil adilnya tegas bapak sulaiman sebagai lawyer dari korban penipu an yg dilakukam oleh PT MAP.
Para korban berharap saksi memberikan kesaksian yang sebenar benarnya dan majelis hakim yg terhormat memberikan keputusan yg seadil adilnya tegas bapak sulaiman sebagai lawyer dari korban penipu an yg dilakukan oleh PT MAP. (DAT)