Gandustv.com, Cibinong Bogor, – Pengadilan Negeri Klas 1 Cibinong Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pencatutan nama Ukat Sukatma, Selasa (09/11/2022).
Kuasa hukum penggugat Ukat Sukatma dan Tergugat I PT PAP, II, III dan Tergugat IV yang sudah datang dari pagi sempat mengeluhkan atas kinerja Hakim dengan selalu menunda-nunda waktu saat hendak sidang (tidak tepat waktu).
Agenda Sidang hari ini, Tergugat IV meminta kepada Hakim Ketua di sidang sebelumnya untuk menghadirkan Tenaga Ahli, ternyata Hakim Ketua tidak menghadirkannya, cenderung sidang ini masih seputar keterangan saksi saksi serta bukti bukti tambahan.
Kuasa Hukum Tergugat IV (Djafar) dengan tidak hadirnya Tenaga Ahli menyampaikan kepada Hakim Ketua
” Dengan tidak bisanya hadir tenaga ahli yang di sediakan oleh Hakim Ketua, biar kami saja yang membawa tenaga ahli disidang pekan depan, tegas Djafar.
Selain mengajukan tenaga ahli, Djafar pun memberikan bukti bukti tambahan kepada hakim.
Selain Tergugat IV, BPN Kabupaten Bogor pun menyerahkan bukti Warkah pengukuran.
Disidang sebelumnya para saksi dari Tergugat sudah menyampaikan bahwa tidak pernah ada pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN, catatan Warkah pengukuran yang diserahkan kepada hakim ketua patut untuk dipertanyakan dasarnya.
Ketika kami ( team Radar Bhayangkara Indonesia ) konfirmasi serta Klarifikasi mengenai prihal terbitnya sertifikat tanpa adanya pengukuran, Panitia A atas nama PT PAP yang berlokasi di Desa Sukamahi ke kantor BPN Kabupaten Bogor beberapa bulan kebelakang, salah satu petugas BPN pada saat itu sempat mengatakan ya mungkin ini oknum, ucapnya.
Kaperwil RBI Sejabodetabek (YAP) menyampaikan dengan melihat serta mendalami adanya sidang perdata ini, diduga adanya Mafia tanah ( Biong ) yang dengan sengaja melakukan tindakan manipulasi data kepemilikan tanah dengan memasukan nama di dalam SPH tanpa memikirkan dampak kedepannya.
Ini terbukti dengan tindakan Mafia tanah (Biong), salah satunya korban Ukat Sukatma yang tidak memiliki tanah seluas itu dimasukan kedalam SPH dengan dipallsukannya tanda tangan. Tegas YAP.(Suherman / Team YAP 71)
Sidang Lanjutan Kasus Pencatutan Nama Ukat Sukatma, Tergugat IV Minta Hadirkan Saksi Ahli












