Simpan Sabu-Sabu Dipondok Warga Sumber Agung Digerbek Polisi


Gandustv.com, LUBUK LINGGAU – Salah satu warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara berinisial EY jenis kelamin laki-laki,ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Mapolres Kota Lubuklinggau.

Pasalnya tersangka EY diamankan petugas Satresnarkoba Mapolres Lubuklinggau lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi Sik melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan (29/11) dilakukan penggerbekan sekaligus penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat.

Guna menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut dengan melakukan penyidikan,anggota mencurigai adanya laki-laki yang di duga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

” Kemudian di lakukan penyelidikan setelah diadakan penyelidikan ternyata saudara EY sedang memiliki dan menguasai narkotika sejenis sabu-sabu,ketika berada dalam pondoknya di jalan Sriwijaya Kelurahan Petanang ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara II,”kata Kasat.

Ia menjelaskan setelah petugas mendatangi dan melakukan introgasi kepada saudara EY
sewaktu penyelidikan petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih.

Yang di duga narkotika golongan I,yakni sabu sabu yang di temukan di dalam kotak rokok merk surya gudang garam yang tersimpan di bawah kasur di dalam pondok.

” Atas pengakuan tersangka, petugas langsung menggelandangnya berikut dengan barang bukti ke Mapolres Lubuklinggau untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kasat.

Dia menambahkan untuk memberantas peredaran Narkotika sejenis sabu-sabu diwilayah hukum Mapolres Lubuklinggau,pihaknya akan ungkap kasus terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

” Oleh sebab itu pihaknya akan terus bekerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kota Lubuklinggau bersih dari penyalah gunaan narkotika,”pungkasnya.(Nain)