Gandustv.com, Palembang – Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam pidato resminya, beliau menyatakan: “Saya bersama pemerintah yang saya pimpin bertekad keras untuk membangun suatu pemerintahan yang bersih yang bebas dari korupsi, saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya tanpa pandang bulu” (setkab.go.id). Bahkan dalam peringatan Hari Lahir NU ke-102, Presiden kembali mengingatkan: “Kita harus berani mengoreksi diri, berani membangun suatu pemerintahan ke depan yang bersih, pemerintah yang bebas dari penyelewengan dan dari korupsi. Itu tekad kami” (setneg.go.id).
Dua pernyataan tegas itu jelas menunjukkan bahwa arah bangsa ini tidak boleh lagi dikhianati oleh praktik suap dan permainan kekuasaan. Pemerintahan yang bersih bukan sekadar wacana, melainkan tekad politik sekaligus tanggung jawab moral yang harus diwujudkan di semua lini, dari pusat hingga daerah.
Sejalan dengan arahan Presiden, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan larangan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sumsel. Dalam keterangannya kepada merdeka.com (26/8/2025), ia menyatakan bahwa rotasi jabatan akan berjalan transparan dan objektif, berbasis kinerja, sikap, dan produktivitas. Herman Deru juga meminta masyarakat serta ASN berani melaporkan jika menemukan praktik suap atau jual beli jabatan.Langkah ini penting, terlebih di tengah kekosongan posisi strategis akibat pensiun sejumlah pejabat, agar jabatan publik hanya diisi oleh individu yang benar-benar berintegritas.
Langkah ini patut diapresiasi. Namun, larangan ini juga tidak boleh berhenti pada retorika. Tantangan sesungguhnya bagi Gubernur Herman Deru adalah membuktikan bahwa dirinya konsisten—bahwa di dalam tubuh pemerintahannya tidak ada ruang bagi nepotisme, kroniisme, atau keberpihakan kepada keluarga dan kelompok dekat. Komitmen melawan jual beli jabatan harus dimulai dari dirinya sendiri, dari cara ia menempatkan orang-orang di lingkar kekuasaan. Jika tidak, maka ucapan hanya akan menjadi slogan kosong yang kehilangan legitimasi moral.
Jika ditilik dari sudut hukum, sikap ini sepenuhnya sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menekankan bahwa setiap jabatan publik adalah amanah, bukan komoditas. Namun, hukum saja tidak cukup: diperlukan fondasi moral dan spiritual agar larangan ini benar-benar menjadi kesadaran bersama.
Dalam tradisi filsafat, jabatan publik adalah bentuk dari public trust — kepercayaan rakyat kepada seseorang untuk mengelola urusan bersama. Plato pernah mengingatkan, bila kekuasaan jatuh kepada mereka yang tidak berintegritas, maka negara akan rusak dari dalam.
Sedangkan dari perspektif agama, amanah adalah sesuatu yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Bukhari).
Ayat Al-Qur’an juga mengingatkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).
Filosofi dan nilai agama ini memberi kita panduan: jabatan bukanlah hak yang bisa dibeli, melainkan titipan yang harus dijalankan dengan integritas dan keadilan.
Karena itu, Barisan Advokat–Jawara Sriwijaya menyerukan agar larangan jual beli jabatan tidak berhenti sebagai retorika politik, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata: membangun sistem meritokrasi, memperkuat pengawasan publik, menindak tegas pelanggaran, dan menumbuhkan kesadaran moral bahwa setiap kursi jabatan adalah tanggung jawab di dunia dan di akhirat.
Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah tanggung jawab. Mengkhianatinya berarti mengkhianati rakyat sekaligus mengkhianati Tuhan.
Dengan komitmen Presiden, kebijakan gubernur, dasar hukum yang kuat, serta pijakan filosofi dan agama, saya yakin Sumatera Selatan mampu memberi teladan bahwa pemerintahan yang bersih bukan sekadar cita-cita, melainkan kenyataan yang bisa kita wujudkan bersama.
Namun, perlu diingat: larangan dan pernyataan politik saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keberanian menindak, sistem promosi yang benar-benar meritokratis, dan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas. ASN harus menolak segala bentuk suap dan gratifikasi jabatan, masyarakat harus berani melapor, aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, dan para pemimpin harus konsisten menjadikan integritas sebagai dasar setiap pengambilan keputusan.
Ingat, jabatan bukan komoditas. Kekuasaan bukan alat tawar-menawar. Setiap kursi kekuasaan adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jika Sumatera Selatan mampu membuktikan diri menutup rapat ruang bagi praktik kotor jual beli jabatan, maka provinsi ini bukan hanya menjadi contoh bagi daerah lain, tetapi juga menunjukkan bahwa semangat Presiden benar-benar hidup di daerah.
Dan dari sinilah, mimpi tentang Indonesia yang bebas dari KKN bukan lagi retorika, melainkan kenyataan yang kita perjuangkan bersama.
Oleh :
ADV. IDASRIL FIRDAUS TANJUNG.SE.SH.MM.MH.
(KETUA UMUM BARISAN ADVOKAT-JAWARA SRIWIJAYA)
“Sumsel Bermartabat: Menguji Komitmen Anti-Nepotisme Pemimpin” Seruan Barisan Advokat-Jawara Sriwijaya untuk Kepemimpinan yang Bersih












