Gandustv.com, MUSI RAWAS – Pasca kejadian adanya oknum kualisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Politik (Parpol) Golkar Kabupaten Mura,tersandung kasus penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu.
Ketua DPD Golkar Mura, Firdaus Cik Olah mengadakan test urine bagi seluru kader Golkar termasuk anggota DPRD dari fraksi Golkar sekaligus mengelar konferensi pers di Kantor Golkar Kabupaten Mura,Rabu (9/11).
Firdaus Cik Olah selaku ketua DPD partai Golkar mengatakan dilaksanakan kegiatan test urine dan jumpa pers hari ini,dalam rangka adanya oknum anggota DPRD Mura dari parpol Golkar inisial FN.
Yang sudah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah pers release oleh Mapolres Lubuklinggau,maka dari itu kami menggelar rapat pengurus sesuai arahan dan petunjuk dari Propinsi hingga Pusat.
” Dengan berat hati, status keanggotaan FN kami usulkan untuk dicabut atau dipecat sebagai anggota Golkar dan diberhentikan selaku anggota DPRD Dapil IV Megangsakti,”kata Firdaus.
Dia menjelaskan, ada dua sanksi yang dikenakan terhadap saudara FN yakni sanksi pidana dan etik selanjutnya untuk saksi etik, sudah diterapkan pemberhentian sesuai ketentuan Bab 7 Pasal 6 AD ART Golkar.
Disebutkan bahwa Anggota Golkar wajib menjunjung tinggi nama baik partai, kemudian usulan pemberhentian FN sebagai anggota Golkar Mura.
” Sudah disampaikan dan diproses ke propinsi untuk ditentukan pengurus pusat. Demikian pula pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Mura, otomatis berhenti. Namun kan PAW butuh proses, ada tahapannya,”jelas Firdaus.
Wakil Ketua I DPRD Mura ini berharap, kejadian yang dialami oknum kadernya ini menjadi pelajaran dan perhatian bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal itu membuktikan bahwa narkoba sudah merajalela, masuk ke semua lini bahkan seolah sudah menjadi kelaziman.
“Hari ini, kami adakan tes urine BNN kepada lima Anggota Fraksi ditambah tiga pengurus. Kami juga ingin membuktikan bahwa anggota fraksi dan pengurus Golkar lainnya tak pakai narkoba. Seluruh pengurus diminta membuat pernyataan siap berhenti apabila menggunakan narkoba atau perbuatan tercela lainnya. Ini menjadi standar bagi seluruh kader,”harap Firdaus.
Kepala BNN Mura diwakil Staff umum, Nuri menjelaskan, tes urine sebagai deteksi dini sesuai Inpres 2/2020. Seluruh instansi harus melaksanakan rencana aksi daerah (RAD) untuk memerangi daerah. Sejauh ini lanjut dia, hanya dua instansi yang melakukan deteksi dini yakni Dinas PU BM dan Sat Pol PP Mura.
“Harapan kami agar DPRD melalui fraksi Golkar Mura membantu melaksanakan RAD. Setidaknya meluangkan waktu untuk kami untuk sosialisasi dalam forum DPRD, tak perlu menyiapkan honor maupun konsumsi,” terang dia.
Masih kata Nuri, pihaknya sudah berulang kali mengajukan Perda Larangan Pesta Malam kepada Pemkab Mura namun selalu gagal. Padahal perda ini sangat penting, sedangkan Mura belum ada. Berbeda dengan kabupaten/kota tetangga misalnya Lubuklinggau dan Muratara, sudah punya Perda Larangan Pesta Malam.
“Kebetulan partai Golkar ketiban sial, partai lain hanya belum giliran dan luput dari pantauan. Hasil terus urine, delapan anggota Golkar Mura dinyatakan negatif. Memang Golkar berkomitmen jadi partai bebas narkoba. Dari awal pencalonan Pemilu 2019, semua calon sudah dites urine,” pungkas Nuri.(Nain).
Tersandung Kasus Narkoba FN Dipecat Dari Dewan Kabupaten Mura












