BERITA  

Tim Hantu Polres Bangka Barat Gerebek Kontrakan, Pasutri Diduga Pengedar 143 Paket Sabu Diamankan dengan BB 50,18 Gram

Gandustv.com, Bangka Barat – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mentok, Jumat (6/11/2026) malam, polisi mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FAR (laki-laki) dan SA (perempuan). Keduanya diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pal 2, Gang PLN, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan, petugas menemukan ratusan paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan dalam sebuah wadah berwarna merah dan kotak lip tint berwarna merah muda.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 143 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,18 gram. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Tidak hanya narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp2,9 juta, plastik klip, gunting, alat bantu berupa pipet sedotan, tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Tim Hantu Satresnarkoba.

Ia mengatakan, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan di dalam kontrakan tersebut merupakan milik mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika dengan modus membagi sabu ke dalam sejumlah paket kecil sebelum diedarkan.

Saat ini, FAR dan SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.