BERITA  

Titis Rahmawati, Kami Akan Perjuangkan Hak Warga Pertahanan 16 Ulu


Gandustv.com, PALEMBANG – Kasus sengketa tanah antar Tjik Maimunah dan Ratna Juwita Nasution, warga Kota Palembang, masih belum juga selesai.

Yang mana dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai oleh hakim Touc Simanjuntak SH MH berapa waktu lalu, menyatakan Tjik Maimunah selaku terdakwa kasus pemalsuan surat tanah atas lamporan Ratna Juwita Nasution dinyatakan bebas murni.

Atas putusan tersebut, pihak Ratnapun menyatakan sikap dengan mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, yang belakangan diketahui MA mengabulakan kasasi pihak Ratna.

Atas putusan tersebut, Ratna Juwita Nasution melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution SH MH mengatakan jika lahan seluas 6000 Meter di kawasan Jalan Pertahanan Ujung, Lorong Perjuangan 4, RT 73 RW 21, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, akan segera di esekusi.

Bahkan disebutkan bahwa pihak Ratna Juwita Nasution, memperingati jika ada pihak yang menguasi lahan tersebut agar segera meninggalkan lokasi, serta membongkar bangunan yang berdiri diatasnya.

Ditemui dilokasi tanah bersengketa itu, sekelompok masyarakat yang merasa sebagai pemilik lahan dilokasi bersengketa memasang berupa spanduk-spanduk berisikan tentang penolakan esekusi, dan menyebutkan siap melawan para mafiah tanah.

Seperti yang dikatakan salah satu warga setempat, Hafis (54), yang mengatakan jika dilokasintersebut setidaknya ada 200 warga pemilik lahan, yang membeli dari Tjik Maimunah.

“Warga sini ada sekitar 200 KK, yang membeli tahan dari Tjik Maimunah dari tahun 2004. Kami punya bukti SPH, bahkan sebagian sudah ada yang sertifikat,” jelas Hafis, Rabu (15/12/2021).

Dirinya mengatakan jika warga sekirar sangat keberatan jika lahan tersebut harus diesekusi oleh pihak terkait, dalam hal ini pihak Ratna Juwita Nasution.

“Kami tidak akan angkat kaki dari sini, lahan ini adalah miliki kami sejak lama. Bila perlu sampai titik darah penghabisan akan kami pertahankan,” tegasnya.

Dari keterangan Hafiz juga menyebutkan jika sudah ada warga yang ditakut-takuti oleh aparat, yang ingin memasang patok di salah satu lahan.

Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum, Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH membenarkan jika memang ada ratusan warga yang berkumpul dilokasi lahan, dan menolak untuk diesekusi.

“Ratusan warga itu adalah pemilik sah dari lahan yang sebelumnya mereka beli dari Tjik Maimunah, yang diklaim oleh pihak Ratna Juwita. Jadi wajar saja jika para warga merasa keberatan dan marah jika lahannya akan dirampas, lahan tersebut mereka beli sendiri,” ujar Titis yang dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya kemarahan warga bermula dari adanya pernyataan pihak Ratna Juwita Nasution yang menyebut akan melakukan eksekusi atas lahan serta menyebutkan jika Tjik Maimunah telah memalsukan surat tanah.

Titis menjelaskan, bahwasanya Ratna Juwita membeli tanah pada 2015 dengan BPJB di wilayah 8 Ulu, Palembang, yang kemudian mengklaim lahan 6000 meter milik Tjik Maimunah yang berada dalam wilayah 16 Ulu.

“Kita heran, siapa yang memindahkan tanah atau wilayahnya. Kok bisa mereka mengklaim lahan milik orang yang ada di wilayah lain. Kami akan perjuangkan hak warga, meski MA kabulkan kasasi mereka, tapi masih ada upaya hukum lain, PK,” tegasnya.