BERITA  

Viral Di Medsos, Komplotan Pencuri Rolling Door Di Ringkus Polsek Ilir Barat 1


Gandustv.com, Palembang, – Apriyandi (35) yang keseharian berprofesi sebagai tukang las, warga Sei Selayur Kalidoni Palembang, terpaksa merayakan Idul Fitri di balik jeruji sel Polsek Ilir Barat I Palembang setelah melakukan pencurian pintu besi (roling door) bersama tiga rekannya, pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 yang lalu.

Apriyandi di tangkap oleh tim “The Batman” Reskrim Polsek Ilir Barat 1, yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Iptu Apriansyah SH bersama tim Opsnal di kediamannya dengan tanpa perlawanan.

Kapolsek IB 1 Kompol Roy A Tambunan mengatakan, aksi pencurian tersebut sempat viral di sosial media (sosmed) lantaran aksi pelaku terekam kamera CCTV ruko milik korban Solihin Desain (51) di Jalan Soekarno- Hatta, Demang Lebar Daun Palembang, Selasa (26/04/2022).

“Saat ditangkap Apriyandi mengaku diajak rekannya untuk membongkar rolling door yang diakui adalah masih milik saudaranya,” ungkapnya.

Dikatakan Kompol Roy A Tambunan, tersangka berperan sebagai pembongkar pintu rolling door tersebut, selain itu Apriyandi juga yang menyediakan mobil pick up untuk mengangkut barang jarahan mereka.

“Dia ini memang ahli dalam mengelas besi karena memang berprofesi seperti itu, sedangkan mobil tersebut tersangka yang menyewa,” ungkapnya

Sementara berdasarkan keterangan saksi yang merupakan tetangga korban, yakni FA (53) saat melihat aksi komplotan ini, awalnya ia mengira jika itu atas perintah korban.

Namun FA yang curiga dengan gelagat para pelaku mencoba untuk memastikan langsung kepada korban dengan cara menelponnya.

“Tidak lama dari komunikasi antara saksi dan korban, keempat tersangka tersebut langsung bergegas lari dari lokasi dengan membawa barang curian mereka,” ungkap Roy.

Saat Solihin telah sampai di TKP, korban baru menyadari bahwa telah kehilangan rolling door.

Dari aksinya tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Cary jenis Pick Up BG 8060 NL berwarna abu-abu dan dua buah rolling door berwarna putih sepanjang enam meter dengan total kerugian Rp6 juta.

“Akibatnya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya masih dalam status DPO,” pungkasnya.

Sementara itu di hadapan polisi, Apriyandi mengaku bahwa mengaku diajak oleh rekannya yang masih menjadi target pengejaran polisi.

“Awalnya hanya disuruh oleh salah satu rekannya untuk melakukan membongkar rolling door yang katanya milik saudaranya,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya Apriyandi menggunakan las karbit untuk memotong bagian penyangga rolling door bersama teman lainnya.