BERITA  

Wakil Gubernur Babel Didampingi Kuasa Hukum Andi Kusuma Laporkan Dugaan ITE di SPKT Polda Babel

Gandustv.com, Pangkalpinang – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/3/2026).

Dalam pelaporan tersebut, Wakil Gubernur Babel didampingi oleh kuasa hukumnya, Andi Kusuma.

Kedatangan mereka ke SPKT Polda Babel bertujuan untuk melaporkan dugaan penyebaran informasi melalui media elektronik yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.

Kuasa hukum Andi Kusuma menjelaskan bahwa laporan ini dibuat sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di ruang digital.
“Kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Polda Babel.

Harapan kami laporan ini dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Kusuma kepada awak media.

Sementara itu ,Hj. Hellyana, S.H. Wakil Gubernur Babel menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan untuk menjaga marwah serta memberikan kepastian hukum terkait informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya.

Pihak SPKT Polda Babel telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan memproses serta melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingat pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.