Gandustv.com, Palembang, – Pengacara Kondang asal Palembang Hj Dr (C) Nurmala., SH., MH., CLA, bersama tim mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (28/04/2022).
Saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Hj Nurmala langsung menuju lantai dua. Setelah satu jam, tak lama kemudian akhirnya Nurmala keluar dan langsung memberikan keterangan pers kepada beberapa awak media yang telah menunggunya di luar gedung.
Hj Nurmalah mengungkapkan kedatangannya ke Ditreskrimum Polda Sumsel, guna memfollow Up surat yang pernah di layangkan ke Polda Sumsel.
“Kita datang kesini ke Polda Sumsel ini guna memfollow Up surat yang pernah kami layangkan, terkait adanya laporan yang dilaporkan oleh pengacara Zulkifli Sitompul dan Syarif Zubair, terhadap Klien kami Dr AK Anshori dan saya selaku kuasa hukumnya, atas dugaan memberikan keterangan palsu serta surat palsu,” pungkasnya.
“Berdasarkan putusan pengadilan, bahwa Dr Anshori dinyatakan menang, mulai dari tingkat pertama sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh hakim Pengadilan.
Masih kata Nurmalah, dirinya sangat emosi dan marah saat dituduh dan dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan dituduh dirinya dan kliennya sebagai Mafia tanah.
“Jangan menjadi Mafia Tanah, membela kasusnya saja saya tidak mau, makanya mana dasar tuduhan itu,” ucap Pengacara Kondang Hj Nurmalah usai keluar dari gedung Ditreskrium Polda Sumsel, Kamis sore (27/4/2022).
“Kami imbau agar semua pihak, stoplah mengklaim atau meributkan kepemilikan tanah milik klien kami dr AK Anshori di kawasan Jalan Nurdin Panji, karena tanah tersebut memang syah milik klien kita. Dan saat ini, sebagian lahan sedang dalam proses pembangunan mesjid yang sudah mendapatkan izin dari Pemkot,” ujarnya.
Menurut Nurmalah, pada gugatan yang dilayangkan Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul selaku penggugat, dimentahkan oleh hakim PN Palembang dengan amar menolak gugatan yang diajukannya, hingga akhirnya penggugat mengajukan upaya hukum PK dan majelis hakim tingkat PK kembali menolak gugatan tersebut.
Sebagaimana pertimbangan ditolaknya PK berdasarkan salinan putusan PK diantaranya mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210/2007 milik dr AK Ansori yang bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kepada para pihak yang mengatakan bahwa klien kami ini adalah mafia tanah, ini jawabannya yang nyatanya gugatan tersebut malah justru dimenangkan oleh klien saya, jadi siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya,” ungkap Hj Nurmalah sambil menunjukkan salinan putusan PK.
Ditambahkannya, bahwa jelas tidak ada alasan hukum lagi bagi pihak-pihak tersebut mengaku sebagai pemilik, karena putusan tersebut sudah in kracht yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
Lebih jauh dikatakannya, dirinya beserta tim berharap terhadap langkah hukum selanjutnya agar pihak Polda Sumsel untuk menindak lanjuti upaya hukum lapor balik yang diajukan oleh dr AK Ansori terhadap terlapor Syarif Zubir serta Zulkifli Sitompul.
“Dan terkait adanya laporan yang tidak mendasar oleh Zulkifli Sitompul melalui kuasa hukum Razman Arif Nasution ke Polda Sumsel, meminta agar laporan tersebut dapat segera dihentikan atau dinyatakan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Jadi tidak ada alasan apapun lagi pihak manapun untuk mengklaim, menuduh atas dasar apapun terhadap kepemilikan lahan ini,” katanya.
Dengan jajaran timnya secara lengkap yang terdiri dari Dr. (C) Hj. Nurmalah, SH., MH., CLA., M. Wisnu Oemar, SH., MH., M. Yusni, SH., Zulfatah, SH., Eka Novianti, SH., MH., Nita Sri Mardiani, SH., M.Kes., Elda Mutilawati, SH., MH., Fitrisia Madinah, SH., Endy Rahmatullah, SH., Raden Ayu Utami, SH., CLA., Dr. Megawati Prabowo, SH., M.Kn., Rini Susanti Sari, SH., Raden Mutiara Dinda, SH., Novita Roy Lubis, SH., Andi Saputra, SH., Ary Mukmin Istiqomah, SH., dan Ahmad satria Utama, SH., mengaku siap menjalankan proses pembelaan secara total jika masih ditemukan pihak-pihak lain yang mencoba kembali mengklaim kepemilikan lahan kliennya, baik secara perdata dan yuridis atau pidana.
Dia juga secara tegas meminta kepolisian agar menyetop pemeriksaan terkait kasus tersebut serta mengeksekusi laporan kliennya, dr AK Ansyori dan dirinya yang punya hak mendapatkan perlakukan Hukum yang sama. Nurmala juga menggaris bawahi selama perkara tersebut berjalan, kliennya mendapatkan banyak kerugian mulai dari kerugian materi seperti hilangnya kesempatan memeriksa pasien yang sedang banyak-banyaknya lantaran harus menjalani serangkaian pemeriksaan di kepolisian dan pengadilan.
“Yang paling penting itu nama baik, akibat kasus ini nama baiknya tercemar termasuk hinaan yang menyebut saya Mafia Tanah. Makanya kami minta agar polisi melakukan tindak lanjut atas semua laporan saya dan klien saya, dr AK Ansyori,” tutup Nurmalah.
Zulkifli Sitompul Bakal Ketar Ketir, Pengacara Kondang Palembang Hj Nurmala, Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik












