BERITA  

2 Jambret Yang Meresahkan Berhasil Di Ciduk Reskrim Polsek Ilir Barat 1


Gandustv.com, Palembang, – Tersangka pelaku jambret terhadap tas milik Suryani (30) seorang ibu Panti Asuhan, warga jalan Lunjuk Jaya Panti Asuhan al-Fatih Rt. 49 Rw. 14 kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Tersangka yang merupakan tetangganya korban yang diketahui berinisial MR (26) dan MK (23) warga jalan Lunjuk Jaya Rt. 49 Rw. 14 kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Kapolsek Ilir Barat 1 (IB 1) Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK, mengatakan, pelaku penjambretan terhadap korban Suryani (30) seorang ibu Panti Asuhan yang terjadi pada Selasa 29 Maret 2022 pukul 22:00 Wib yang lalu, berhasil ditangkap.

“Ya benar, pelaku berjumlah 2 orang berhasil kami amankan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/04/2022).

“Dari hasil pemeriksaan, kronologi kejadian bermula ketika korban Suryani berjalan hendak masuk kerumahnya, tiba-tiba tas milik korban dirampas oleh pelaku,” jelasnya.

“Akibat kejadian penjambretan itu, korban mengalami kerugian berupa 3 buah handphone dan uang 150 ribu rupiah, total kerugian mencapai 6 juta rupiah,” ujar Kompol Roy.

Masih kata Roy, kedua tersangka ini memang terbilang cukup nakal di kampungnya, dan sudah sering melakukan penjambretan, tetapi selalu di damaikan oleh keluarganya.

“Pelaku akan kita dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.